Selasa, 02 Februari 2016

MAKALAH ILMU PEMERINTAHAN



POKOK PEMBAHASAN
  • Korupsi sebagai delik jabatan dan tentang kejahatan jabatannya serta pasal-pasal didalamnya.
  • Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan,
  • Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang   Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nipotisme.

PENGURAIAN
  a. Korupsi sebagai delik jabatan dan tetang kejahatan jahatan jabatannya serta pasal-pasal di dalamnya.
 Pertama, perbuatan seseorang karena melakukan sebuah kejahatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan suatu badan yang menerima keuangan Negara atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari masyarakat.
Kedua, Menyalah jabatan atau kedudukan dan
Ketiga, semua ini akan di usut sesuai dengan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di ubah UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 Pelaku tindak pidana korupsi tidak terbatas pada orong-orang yang berkualitas sebagai pegawai negeri, suatu lembaga, atau  yang lainnya akan tidak menutup kemungkinan untuk setiap orang  melakukannya,dengan berbagai tindakan ada yang menggelapkan surat berharga yang di simpan Karena jabatannya atau membiarkannya surat berharga tersebut di gelapkan oleh orang lain atau membantu dalam perbuatan tersebut.

 b. UU RI No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
BAB II yaitu Tentang Tugas, Wewenang , dan Kewajiban Didalam salah satu Pasal 6 yaitu KPK mempunyai tugas:  kordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi, supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan         pemberantasan tindak pidana korupsi,melakukan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
 c. UU RI No.28 Tahun 1999 Tentang  Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nipotisme.
BAB II, Tentang Penyelenggara Negara Pasal 2 yaitu meliputi: Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara, Pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara, menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan  per undang-undangan yang berlaku dan, pejabatlain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dalam penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KESIMPULAN 
 Korupsi adalah suatu perbuatan yang merugikan semua pihak terutama dalam kesejahtraan masyarakat juga sebagai ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokresi, nilai-nilai etika ,keadilan, mengacau pembangunan yang berkelanjutan serta penegakan hukum dan korupsi juga  suatu tindak pidana yang juga di tetapkan sebagai sesuatu perbuatan yang melanggar hukum yang berkenaan di berbagai UU RI diantaranya UU  No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di ubah UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di ikuti dengan UU RI No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta di adakan pembersihan terhadap tindak pidana korupsi dengan UU RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan, Nipotisme.

PENUTUP
 Berbagai penegak hukum dan instansi pembuat peraturan telah berbagai cara menembuskan suatu kajian yang berkenaan dengan Undang-Undang Republik Indonesia dengan tema Korupsi berbagai acuan yang di jadikan sebagai peraturan melalui pembahasan yang mendalam, teliti, cermat dan menyeluruh.
 Aspirasi publik yang berkembang mengenai hal-hal seputar pemberantasan terhadap korupsi dengan seefisien mungkin sehingga tidak memberi celah sedikit pun bagi koruptor untuk mengotori penegak hukum sehingga penegak hukum bisa dengan optimal bertindak tanpa melihat status dari koruptor tesebut.
 Penyajian ini di harapkan dapat memberikan manfaat dan pengetahuan kepada semua pihak yang membaca sekilas UU peberantasan kurupsi ini pada akhirnya dapat menumbuhkan pertisipasi dan tanggapan positif dari berbagai pihak terutama pada masyarakat luas untuk menjawab tantangan-tantangan kedepan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan, bernegara.

Tidak ada komentar: