KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kepada Allah SWT karena berkat hidayah dan taufiqnya kami mampu menyelesaikan
penyusunan makalah yang berjudul “UANG,INSTITUSI KEUANGAN DAN PENAWARAN UANG”.Makalah ini disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah “Pengantar Ilmu Ekonomi”, makalah inidiharapkan
bisa menambah wawasan dan dapat bermanfaat dalam dunia pendidikan.
Kami menyadari bahwa
didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan, tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan
tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini kami
menghaturkan rasa hormat dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, serta masih banyak
kekurangan dan kesalahannya. Oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kamiharapkan
demikesempurnaan makalah ini. Dan mudah-mudahan makalah ini dapat mendorong
kita untuk lebih giat dalam proses menimba ilmu dengan sebaik-baiknya. Amin Ya Rabbal Alamin.
Surakarta, 17 Maret 2014
(Penulis)
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Bab ini akan membahas tiga aspek yang erat
hubungannya dengan tujuan untuk menerangkan peranan uang dalam mempengaruhi
kegiatan perekonomian. Apek pertama yang akan dibahas adalah memberikan
gambaran mengenai fungsi uang dalam melancarkan jalannya kegiatan perekonomian.
Uraian ini seterusnya akan diikuti oleh analisis mengenai kegiatan bank umum
dan peranan bank umum adalah menciptakan uang, aspek terakhir dari uraian dalam
baba ini akan menerangkan fungsi fungsi utama bank sentral dalam mengawasi
sektor keuangan dan dalam menjalankan kebijakan moneter.
2.
RUMUSAN MASALAH
Seperti yang telah di
uraikan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai
berikut:
1.Definisi dan ciri ciri uang
2.Beberapa fungsi uang
3. Institusi keuangan
4.Penawaran uang
3. TUJUAN PENULISAN
Tujuan pembuatan
makalah yang berjudul “ uang, institusi keuangan dan penawaran uang “ adalah
1.Mengetahui definisi
dan ciri ciri uang
2.Mengetahui beberapa
fungsi uang
3.Mengetahui tentang
institusi keuangan
4.Mengetahui tentang penawaran uang
DAFTAR
ISI
·
Kata Pengantar
·
Pendahuluan
·
Daftar Isi
·
Uang, Institusi Keuangan dan Penawaran
ü Definisi
dan ciri-ciri uang
ü Fungsi
uang
ü Jenis
uang sepanjang sejarah
ü Perkembangan
penggunaan uang kertas dan uang bank
v Ciri-ciri
uang kertas
v Ciri-ciri
uang giral
v Penggunaan
emas dan perak sebagai uang
v Ciri
khusus emas dan perak
v Kelemahan
emas dan perak sebagai uang
ü Klasifikasi
Lembaga Keuangan
ü Jenis-jenis
lembaga keuangan
ü Bank
umum konvensional
ü Bank
umum syariah
ü Lembaga
keuangan bukan bank
ü Macam
lembaga non bank
ü Keistimewaan
bank umum
ü Penciptaan
tabungan giral
ü Perkembangan
bank sentral di berbagai negara
ü Perbedaan
bank sentral dan bank umum
ü Penawaran
uang
v Uang
beredar secara sempit
v Uang
beredar secara luas
v Uang
inti
v Kurva
penawaran uang
·
Daftar Pustaka
UANG,
INSTITUSI KEUANGAN DAN PENAWARAN UANG
DEFINISI DAN CIRI-CIRI UANG
Berdasarkan kepada ciri-ciri kegiatan perdagangan yang dijalankan dalam
berbagai masyarakat (di masa lalu dan pada masa kini), perekonomian dapat dibedakan
kepada: “perekonomian barter’ dan “perekonomian uang”. Yang diartikan dengan
pereknomian barter” adalab suatu sistem kegiatan ekonomi masyarakat dimana
kegiatan produksi dan perdagangan masih sangat sederhana,.kegiatan
tukar-menukar masih terbatas, dan jual beli dilakukan secara pertukaran barang
dengan barang atau barter.
Yang diartikan dengan perekonomian uang” adalah perekonomian yang sudah menggunakan uang.sebagai alat pertukaran dalam kegiatan perdagangan. Semua negara di dunia in sudah dapat digolongkan sebagai “perekonomian uang”.
Yang diartikan dengan perekonomian uang” adalah perekonomian yang sudah menggunakan uang.sebagai alat pertukaran dalam kegiatan perdagangan. Semua negara di dunia in sudah dapat digolongkan sebagai “perekonomian uang”.
Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah
benda itu memenuhi syarat-syarat berikut :
> Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
> Mudah dibawa-bawa.
> Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
> Tahan lama
> Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan).
> Bendanya mempunyai mutu yang sama.
> Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
> Mudah dibawa-bawa.
> Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
> Tahan lama
> Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan).
> Bendanya mempunyai mutu yang sama.
FUNGSI UANG
DIBEDAKAN MENJADI DUA YAITU:
v FUNGSI
ASLI
v FUNGSI
TURUNAN
Fungsi asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu
sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
- Uang
berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat
mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu
menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat
tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter
dapat diatasi dengan pertukaran uang.
- Uang
juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang
dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam
barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan
menghitung besar kecilnya pinjaman.
Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk
harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar
pertukaran.
- Selain
itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena
dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang
ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang
sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat
menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa
mendatang.
Fungsi Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang
juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan
itu antara lain:
- Uang
sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin
bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna
mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia
memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
- Uang
sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada
masa yang akan datang.
- Uang
sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua
uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang
disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
- Uang
sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke
tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah
ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat
membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang
lama.
- Uang
sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
JENIS UANG SEPANJANG SEJARAH
Sejarah
uang sangat berhubungan dengan sejarah peradaban manusia. Semenjak manusia
memilih peradabannya dan ke luar dari “zaman baru”, mereka telah menciptakan
berbagai bentuk barang digunakan sebagai alat perantara dalam tukar menukar.
Uraian berikut secara ringkas menerangkan perkembangan bentuk uang sepanjang
peradaban manusia.
PERKEMBANGAN
PENGGUNAAN UANG KERTAS DAN UANG BANK
Pada saat
ini emas dan perak tidak lagi digunakan sebagai uang. Disemua negara, uang
terutama dibuat dari kertas atau berbentuk tabungan di bank yang dapat
dikeluarkan dengan menggunakan cek. Uang yang dibuat dari logam (bukan emas
atau perak) merupakan bagian yang sangat kecil dari keseluruhan jumlah uang
dalam perekonomian.
Sebab Perkembangan Uang Kertas
Penggunaan
uang kertas sebagai alat perantaraan dalam perdagangan menjadi sangat bertambah
pesat perkembangannya setelah bank-bank umum mengeluarkan uang kertas tanpa
terlebih dahulu mereka menerima emas dari para nasabahnya. Apabila di dalam perekonomian
telah terwujud kebutuhan yang mendesak akan uang maka bank-bank umum akan
menyediakannya sampai dengan jumlah maksimum tertentu.
Masyarakat
masih tetap bersedia menggunakan uang yang diciptakan tersebut karena di atas
uang yang di keluarkan itu dijanjikan bahwa apabila pemegang ingin menggantikan
uang tersebut dengan emas, maka bank umum tersebut setiap waktu akan bersedia
untuk melakukannya.
Uang kertas
yang sekarang digunakan diberbagai negara bukanlah dikeluarkan oleh bank-bank
umum tetapi oleh bank sentral, yaitu bank yang bertindak sebagai bank untuk
bank-bank umum.
Ciri-ciri
uang kertas adalah sebagai berikut:
a.
Berbentuk persegi panjang,
b.
Bertuliskan besarnya nilai uang,
c. Di
sudut ada gambar lambang Negara Garuda Indonesia,
d. Di
bagian atas tertulis Bank Indonesia, dan
e.
Ada tanda tangan Gubernur Bank Indonesia.
Perkembangan Uang Giral (Uang Bank)
Sekarang ini
bank umum tidak diberi kekuasaan lagi oleh pemerintah untuk mengeluarkan uang
kertas. Walaupun begitu, tetapi bukan berarti kekuasaannya untuk menciptakan
uang sudah lenyap. Sebaliknya, sekarang ini kekuasaan bank umum untuk
menciptakan uang telah menjadi bertambah sangat besar. Kekuasaan ini harus
dikendalikan sungguh-sungguh oleh pemerintah agar tidak menimbulkan
akibat-akibat yang buruk pada perekonomian. Di negara-negara yang sistem
keuangannya sudah maju, bank-bank umum merupakan pencipta uang utama. Uang yang
diciptakan oleh bank umum dinamakan uang
giral bisa juga disebut sebagai uang
bank atau rekening koran.
Ciri-ciri Uang Giral :
1. Bukan merupakan alat
pembayaran yang berlaku untuk umum.
2. Umum boleh menolak dan sifat
berlakunya tidak memaksa.
3. Hanya beredar di kalangan
tertentu
4. Jika terjadi sesuatu dengan
bank resiko ditanggung sendiri
Contoh :
Cek, Bilyet Giro, Telegrafic Transfer, Wesel yang dikeluarkan oleh
Bank Umum
PENGGUNAAN
EMAS DAN PERAK SEBAGAl UANG
Jenis uang yang sudah sejak lama digunakan, dan yang selama kurang lebih
dua puluh satu abad merupakan mata uang yang paling banyak digunakan oleh
berbagai negara, adalah mata uang emas dan perak. Emas dan perak mempunyai
ciri-ciri yang diperlukan untuk menjadi uang yang baik.
Ciri-Ciri
Khusus Emas dan Perak
Sifat-sifat yang menyebabkan kedua-dua jenis logam tersebut sangat sesuai untuk digunakan sebagai uang adalah:
1. Banyak orang menyukai benda tersebut karena dapat digunakan sebagai perhiasan.
2. Emas maupun perak mempunyai mutu yang sama.
3. Kedua-duanya tidak mudah rusak, tetapi dapat dengan mudah dibagi-bagi apabila diperlukan.
4. Jumlahnya sangat terbatas dan untuk rnemperolehnya perlu biaya dan usahz
5. Kedua barang itu sangat stabil nilainya karena mereka tidak bcrubah mutunya dalam jangka panjang dan tidak mengalami kerusakan.
KELEMAHAN PENGUNNAAN EMAS DAN PERAK SEBAGAI UANG
Uang yang terbuat dari emas dan perak telah mulai digunakan sejak abad ketujuh sebelum masehi dan sampai permulaan abad kesembilan belas mata uang emas dan perak adalah uang yang paling penting dan paling banyak digunakan. Kemajuan ekonomi yang dicapai sesudah Revolusi Industri menyebabkan perdagangan berkembang dengan pesat sekali. Permintaan ke atas emas dan perak untuk digunakan sebagai uang bertambah dengan sangat pesat pula. Maka kesulitan-kesulitan mulal timbul dalam menggunakan’kedua logam tersebut sebagai uang.
Sifat-sifat yang menyebabkan kedua-dua jenis logam tersebut sangat sesuai untuk digunakan sebagai uang adalah:
1. Banyak orang menyukai benda tersebut karena dapat digunakan sebagai perhiasan.
2. Emas maupun perak mempunyai mutu yang sama.
3. Kedua-duanya tidak mudah rusak, tetapi dapat dengan mudah dibagi-bagi apabila diperlukan.
4. Jumlahnya sangat terbatas dan untuk rnemperolehnya perlu biaya dan usahz
5. Kedua barang itu sangat stabil nilainya karena mereka tidak bcrubah mutunya dalam jangka panjang dan tidak mengalami kerusakan.
KELEMAHAN PENGUNNAAN EMAS DAN PERAK SEBAGAI UANG
Uang yang terbuat dari emas dan perak telah mulai digunakan sejak abad ketujuh sebelum masehi dan sampai permulaan abad kesembilan belas mata uang emas dan perak adalah uang yang paling penting dan paling banyak digunakan. Kemajuan ekonomi yang dicapai sesudah Revolusi Industri menyebabkan perdagangan berkembang dengan pesat sekali. Permintaan ke atas emas dan perak untuk digunakan sebagai uang bertambah dengan sangat pesat pula. Maka kesulitan-kesulitan mulal timbul dalam menggunakan’kedua logam tersebut sebagai uang.
Sebab-sebab
utama dari kesulitan tersebut diterangkan dalam uraian berikut :
>>Memerlukan tempat yang agak besar untuk menyimpan pada waktu transaksi belum begitu besar nilainya, masalah menyimpan uang belum timbul karena belum banyak ruangan.yang diperlukan. Kemajuan ekonomi yang diikuti pula oleh perkembangan perdagangan menyebabkan nilai transaksi menjadi berkali-kali lipat besarnya. Lebih banyak uang diperlukan untuk transaksi-transaksi tersebut dan masalah menyediakan tempat untuk menyimpan uang itu mulai timbul.
>>Merupakan benda yang berat kalau nilai transaksi adalah kecil, maka jumlah mata uang emas dan perak yang digunakan dalam transaksi tersebut tidak terlalu banyak. maka bentuk benda tersebut belum menimbulkan kesulitan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi tersebut. Dalam perekonomian yang bertambah maju nilai transaksi meningkat menjadi berkali.
>>Memerlukan tempat yang agak besar untuk menyimpan pada waktu transaksi belum begitu besar nilainya, masalah menyimpan uang belum timbul karena belum banyak ruangan.yang diperlukan. Kemajuan ekonomi yang diikuti pula oleh perkembangan perdagangan menyebabkan nilai transaksi menjadi berkali-kali lipat besarnya. Lebih banyak uang diperlukan untuk transaksi-transaksi tersebut dan masalah menyediakan tempat untuk menyimpan uang itu mulai timbul.
>>Merupakan benda yang berat kalau nilai transaksi adalah kecil, maka jumlah mata uang emas dan perak yang digunakan dalam transaksi tersebut tidak terlalu banyak. maka bentuk benda tersebut belum menimbulkan kesulitan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi tersebut. Dalam perekonomian yang bertambah maju nilai transaksi meningkat menjadi berkali.
KLASIFIKASI
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).
JENIS-JENIS LEMBAGA KEUANGAN
Yang dimaksud dengan lembaga keuangan atau institusi keuangan adalah semua
perusahaan yang kegiatan utamanya adalah meminjamkan uang yang disimpankan
kepada mereka. Badan-badan itu mendorong masyarakat untuk membuat tabungan
kepada mereka. Sebagai balas jasanya para penabung akan diberi pendapatan
berupa bunga keatas tabungan yang mereka buat. Tabungan yang dikumpulkan oleh
lembaga keuangan tersebut selanjutnya akan dipinjamkan kembali kepada
individu-individu dan perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya. Sebagian lagi
digunakan untuk membeli saham-saham berbagai perusahaan.
Lembaga
keuangan yang lazim terdapat di suatu negara dapat dibedakan menjadi beberapa
jenis, yaitu :
1. Bank
umum atau bank perdagangan. Adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan
atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga
dapat memberikan pinjaman dan menciptakan sendiri uang giral.
2. Bank
tabungan. Bank ini melakukan kegiatan hampir seperti perusahaan
peminjaman.
3. Perusahaan
peminjaman. Badan keuangan yang menerima simpanan dalam bentuk tabungan
atau simpanan berjangka lama, dan selanjutnya meminjamkan atau menginvestasikan
tabungan tersebut.
4. Pasaran
saham. Suatu lembaga yang fungsi utamanya adalah menjadi pusat dimana
saham perusahaan-perusahaan diperjualbelikan.
5. Perusahaan
asuransi. Terdiri dari perusahaan yang memperoleh uang dengan
menjanjikan akan membuat sejumlah ganti rugi kepada individu, perusahaan atau
badan-badan lainnya apabila suatu peristiwa seperti : kecelakaan, kebakaran,
kematian dan sebagainya terjadi.
BANK UMUM KONVENSIONAL
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
BANK UMUM SYARIAH
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
BANK UMUM SYARIAH
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK
Selain bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan
rakyat, masih ada lembaga keuangan lain bukan bank yang tidak diatur dalam
undang-undang perbankan. Yang dimaksud lembaga keuangan lain/non bank ialah
lembaga yang bergerak di bidang keuangan atau perkreditan yang tidak diatur
dalam undang-undang perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada
masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah.
Lembaga
keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
· Memberikan pinjaman atau
kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat
rentenir atau pelepasan uang.
· Membiayai pembangunan
industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan
pasar modal.
MACAM LEMBAGA NON BANK
Termasuk lembaga keuangan lain, seperti koperasi
simpan pinjam, perum pegadaian, perasuransian, dan dana pensiun.
Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggota yang memerlukan dengan persyaratan mudah dan bunga relatif ringan (di bawah bunga bank).
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggota yang memerlukan dengan persyaratan mudah dan bunga relatif ringan (di bawah bunga bank).
- Tujuan
koperasi simpan pinjam:
·
Mendidik anggotanya untuk hidup hemat dan gemar menyimpan;
·
Memberikan pinjaman kepada para anggota, baik bentuk usaha produktif maupun
konsumtif;
·
Menolong anggota agar tidak terjerat rentenir atau pelepas uang.
- Manfaat
koperasi simpan pinjam:
·
Dapat meminjam uang dengan mudah dan tanpa jaminan;
·
Suku bunganya layak karena berdasarkan kesepakatan anggota;
·
Terhindar dari rentenir yang biasanya meminta bunga tinggi;
·
Anggota dapat menyimpan uang lebihnya dengan diberi jasa;
·
Akhir tahun menerima SHU berdasarkan jasa.
Perum pegadaian
Perum pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman uang kepada perorangan, yang besarnya didasarkan pada besarnya nilai barang yang diserahkan sebagai jaminan.
Perum pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman uang kepada perorangan, yang besarnya didasarkan pada besarnya nilai barang yang diserahkan sebagai jaminan.
Tujuan perum pegadaian ialah mencegah agar rakyat
kecil yang membutuhkan pinjaman tidak jatuh ke tangan rentenir atau kreditor
liar karena pada umumnya kreditor liar mengenakan bunga yang sangat tinggi dan
berlipat ganda yang lazim disebut bunga berbunga.
Barang yang dijadikan sebagai jaminan (bork) kredit
perum pegadaian berupa barang bergerak dan berang-barang perdagangan. Apabila
pinjaman terlambat membayar utang tepat pada waktunya maka perum pegadaian akan
memberi kesempatan lagi selama tiga minggu. Tetapi jika setelah jangka waktu
yang telah ditentukan itu ternyata si peminjam tidak dapat melunasi maka barang
jaminannya akan dilelang.
Sumber permodalan perum pegadaian berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan dan pinjaman dari Bank Indonesia. Dana tersebut
disalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat berpenghasilan rendah tanpa
memperhatikan tujuan penggunaannya.
Perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko, misalnya risiko kecelakaan dan kebakaran. Orang yang mempertanggungkan risiko dirinya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang (premi) yang harus dibayar orang yang mempertanggungkan risikonya sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Jumlah premi yang sudah ditetapkan diangsur tiap bulan, tiap triwulan, atau tiap tahun. Apabila jumlah premi dan batas waktu pertanggungan belum terpenuhi sementara orang yang mempertanggungkan risikonya meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima premi penuh tanpa harus meneruskan kewajiban pemegang polis.
Perusahaan asuransi ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko, misalnya risiko kecelakaan dan kebakaran. Orang yang mempertanggungkan risiko dirinya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang (premi) yang harus dibayar orang yang mempertanggungkan risikonya sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Jumlah premi yang sudah ditetapkan diangsur tiap bulan, tiap triwulan, atau tiap tahun. Apabila jumlah premi dan batas waktu pertanggungan belum terpenuhi sementara orang yang mempertanggungkan risikonya meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima premi penuh tanpa harus meneruskan kewajiban pemegang polis.
Polis adalah surat perjanjian antara perusahaan
asuransi selaku pihak penanggung dengan pihak tertanggung. Isinya bahwa
penanggung akan menanggung risiko yang dipertanggungkan sampai batas waktu yang
ditentukan dan akan mengganti kerugian yang diderita apabila terjadi musibah.
Untuk itu, pihak tertanggung akan membayar premi sebesar yang ditentukan dalam
perjanjian kepada penanggung.
Perusahaan asuransi memperoleh keuntungan berupa
bunga premi atau selisih antara jumlah premi yang diterima dengan biaya-biaya
yang dikeluarkan, termasuk di dalamnya ganti rugi jika terjadi musibah.
Dana pensiun
Pemerintah maupun perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) umumnya memperhatikan masa pensiun para pegawai maupun karyawannya. Untuk keperluan tersebut, setiap bulan para pegawai atau karyawan dikenakan potongan dana pensiun dari gaji mereka selama masih bekerja. Dana pensiun yang terkumpul digunakan untuk membayar gaji pensiun kepada pegawai maupun karyawan yang teelah memasuki masa pensiun.
Pemerintah maupun perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) umumnya memperhatikan masa pensiun para pegawai maupun karyawannya. Untuk keperluan tersebut, setiap bulan para pegawai atau karyawan dikenakan potongan dana pensiun dari gaji mereka selama masih bekerja. Dana pensiun yang terkumpul digunakan untuk membayar gaji pensiun kepada pegawai maupun karyawan yang teelah memasuki masa pensiun.
Sebelum digunakan, dana pensiun yang terkumpul
dalam jumlah besar dikelola oleh PT Taspen untuk pegawai negeri, atau lembaga
pengelola dana pensiun untuk perusahaan swasta. Dana tersebut disalurkan dengan
cara pemberian kredit kepada investor yang membutuhkan, atau dengan cara
dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah.
Selain keempat lembaga keuangan bukan bank yang
telah di bahas, masih banyak lembaga keuangan bukan bank lainnya, antara lain
PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia), LKBB (Lembaga keuangan bukan bank),
perusahaan sewa guna atau leasing, serta pasar uang dan pasar modal.
BEBERAPA
KEISTIMEWAAN DARI BANK UMUM
Telah
dikatakan bahwa bank umum merupakan lembaga keuangan yang paling penting dan
paling berpengaruh dalam kegiatan ekonomi. Ini disebabkan karena bank umum
mempunyai beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga
keuangan lainnya, yaitu :
- Tabungan dapat diambil dengan cek
- Dapat mencipta “daya beli”
- Memberi pinjaman jangka pendek
PENCIPTAAN
TABUNGAN GIRAL (REKENING KORAN)
Tabungan giral atau rekening
koran yang diciptakan oleh bank umum dapat dibedakan menjadi dua jenis: tabungan
giralutama dan tabungan giral derivatif. Bank umum akan menciptakan
tabungan giral utama jika mendapat uang dari langganannya dalam bentuk uang
tunai atau cek yang ditarik dari bank lain. Setelah menerima uang tunai atau
cek tersebut bank umum akan menambah nilai tabungan giral dari pihak yang
memasukkan uang tunai atau cek tersebut. Dan bank umum akan menciptakan
derivatif apabila bank itu memberikan pinjaman kepada nasabahnya.
PERKEMBANGAN
BANK SENTRAL DI BERBAGAI NEGARA
Pada
masa ini hampir setiap negara mempunyai bank sentral, yaitu suatu bank yang
diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan
lembaga-lembaga keuangan yang terdapat dalam perekonomian. Berdasarkan kepada
fungsi yang harus dilaksanakannya ini bank sentral dapat didefinisikan: sebagai
suatu lembaga keuangan yang pada umumnya dimiliki pemerintah yang diserahi
tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan kegiatan lembaga-lembaga
keuangan, dan untuk menjamin agar kegiatan lembaga-lembaga keuangan itu akan
membantu menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Tidak semua bank sentral yang ada sekarang ini dari
semenjak didirikan telah merupakan bank sentral. Di Inggris dan Swedia
misalnya, bank sentral yang ada sekarang ini pada mulanya adalah bank umum. Di
Swedia bank yang sekarang ini menjadi bank sentral didirikan pada tahun 1660,
tetapi baru pada tahun 1897 bank tersebut bertindak sebagai bank sentral. Bank of England, yaitu bank sentral
inggris didirikan pada tahun 1694 tetapi fungsinya sebagai bank sentral baru
mulai dijalankan sejak tahun 1884. Di Amerika Serikat bank sentralnya dinamakan
Federat Reserve System, dan
badan tersebut didirikan pada tahun 1913. Di negara-negara berkembang, termasuk
Indonesia, bank sentral didirikan semenjak mereka mencapai kemerdekaan, yaitu
pada tahun-tahun sesudah Perang Dunia Kedua. Bank sentral di negara kita adalah
Bank Indonesia.
PERBEDAAN
BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
- Dalam perekonomian hanya ada satu bank sentral
- Bank umum kebanyakan dimiliki oleh pihak swasta
- Tujuan kegiatan bank sentral dan bank umum
berbeda
- Bank sentral diberi kekuasaan untuk mencetak uang
kertas dan logam
FUNGSI UTAMA
BANK SENTRAL
Kalau
diperhatikan peranan dan kegiatan yang dijalankan oleh bank sentral di berbagai
negara, maka akan dapat dilihat bahwa pada umumnya bank sentral ditugaskan oleh
pemerintah untuk menjalankan lima kegiatan berikut :
- Bertindak sebagai bank kepada pemerintah
- Bertindak sebagai bank kepada bank-bank umum
- Mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga-lembaga
keuangan lainnya
- Mengawasi keseimbangan kegiatan perdagangan luar
negeri
- Mencetak uang logam dan uang kertas yang
diperlukan umtuk melancarkan kegiatan produksi dan perdagangan
PENAWARAN
UANG
Merupakan jumlah semua uang yang beredar dalam suatu perekonomian.
Terdiri atas
:
- Uang
beredar secara sempit (Narrow Money)
Uang beredar
secara sempit (M₁) adalah
seluruh uang kartal (K) dan uang giral (G) yang tersedia untuk digunakan oleh
masyarakat.
Persamaannya : M₁ = K +
G
2.
Uang beredar secara luas (Broad Money)
Uang beredar
secara luas mencakup uang kartal, uang giral, serta deposito dan tabungan
masyarakat di bank. Deposito dan tabungan disebut dengan istilah quasi
money, yaitu sesuatu yang mendekati ciri dari uang.
Persamaannya
: M₂ = K + G + Uang Kuasi
M₂ = M₁ + Uang
Kuasi
3.
Uang inti (Reserve Money)
Uang inti (H) dapat didefinisikan sebagai :
(a) saldo rekening koran atau giro
milik bank-bank umum atau masyarakat pada Bank Indonesia (R).
(b) Uang tunai yang dipegang bank-bank
umum dan masyarakat (K).
Persamaannya : H = K + R
KURVA PENAWARAN UANG
Kurva penawaran uang pada umumnya memiliki slope
positif. Seperti halnya kurva permintaan uang, jumlah uang yang beredar juga
dipengaruhi oleh tingkat bunga.
Pergeseran kurva penawaran uang.
Pergeseran kurva penawaran uang.
KURVA PENAWARAN
UANG

Faktor-faktor yang mempengruhi pergeseran kurva penawaran uang, adalah:
a) Tingkat Bunga
Merupakan faktor utama yang mempengaruhi jumlah
uang yang beredar dalam perekonomian. Jika tingkat bunga terlalu tinggi, dunia
usaha akan lesu
b) Tingkat Inflasi
Inflasi yang tinggi dapat melumpuhkan perekonomian. Daya beli masyarakat menjadi rendah dan perusahaan tidak dapat menjual barang dan jasa yang ditawarkannya.
Inflasi yang tinggi dapat melumpuhkan perekonomian. Daya beli masyarakat menjadi rendah dan perusahaan tidak dapat menjual barang dan jasa yang ditawarkannya.
c) Tingkat Produksi
dan Pendapatan Nasional
Bila tingkat produksi dan pendapatan nasional rendah, pemerintah mungkin akan memperbanyak jumlah uang yang beredar. Dengan tujuan untuk menggairahkan dunia perbankan dan dunia usaha (melalui peningkatan suku bunga dan peningkatan harga).
Bila tingkat produksi dan pendapatan nasional rendah, pemerintah mungkin akan memperbanyak jumlah uang yang beredar. Dengan tujuan untuk menggairahkan dunia perbankan dan dunia usaha (melalui peningkatan suku bunga dan peningkatan harga).
d) Kondisi Kesehatan
Dunia Perbankan
Setiap bank diharuskan memiliki cadangan uang yang cukup untuk menjaga dana nasabah agar tetap aman. Bank Indonesia menetapkan tingkat sadangan tertentu, yang sekaligus menjadi pengukur kesehatan bank.
Setiap bank diharuskan memiliki cadangan uang yang cukup untuk menjaga dana nasabah agar tetap aman. Bank Indonesia menetapkan tingkat sadangan tertentu, yang sekaligus menjadi pengukur kesehatan bank.
e) Nilai Tukar Rupiah
Jika nilai tukar rupiah menurun, pemerintah akan menurunkan jumlah rupiah yang beredar, sehingga sesuai hukum keseimbangan permintaan dan penawaran. Tingkat bunga akan naik dan nilai rupiah pun terangkat.
Jika nilai tukar rupiah menurun, pemerintah akan menurunkan jumlah rupiah yang beredar, sehingga sesuai hukum keseimbangan permintaan dan penawaran. Tingkat bunga akan naik dan nilai rupiah pun terangkat.
DAFTAR PUSTAKA
§ Bahan
Pelatihan Konsutan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
aminqamal.blogspot.com/.../uang-institusi-keuangan-d.
§ makalahku25.blogspot.com/.../makalah-uang-permint..
§
ensikloditya.blogspot.com/.../uang-institusi-keuangan-..
§
xa.yimg.com/.../Lecture+5_Uang+Institusi+Keuangan.
§ dessy-septiyani.blogspot.com/.../uang-institusi-keuang.
§ dewimanroe.wordpress.com/2013/03/.../permintaan-dan-penawaran-uang
1 komentar:
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua,SAYA IBU SUKMA Sengaja ingin menulis
sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
500 JT saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan AKI SAKTI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 HARI
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI sakti
kata BELIAU pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 2Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 2M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi Aki Sakti DI NOMOR 085_242_421_477
agar di berikan arahan. jika ingin seperti saya coba hubungi Aki Sakti pasti akan di bantu Oleh Beliau
Posting Komentar