BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam sistem suatu hukum negara, hukum pidana menempati posisi yang
sangat penting, termasuk negara Indonesia. Dan yang sangat penting juga adalah
mengenal tentang apa itu perbuatan pidana beserta unsur-unsur yang membentuk
suatu perbuatan sehingga dikatakan perbuatan pidana. Oleh karena itulah kami
sebagai pemakalah akan membahas tentang perbuatan pidana tersebut.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang diatas kami mengambil kesimpulan yang telah
kami rumuskan dalam beberapa rumusan masalah :
1.
Istilah
dan pengertian perbuatan pidana ;
2.
Unsur-unsur
perbuatan pidana ; dan,
3.
Jenis-jenis
perbuatan pidana.
BAB II
PERBUATAN PIDANA
A. ISTILAH
DAN PENGERTIAN
1.
Perbuatan
pidana yaitu perbuatan yang oleh hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang
dilarang, juga disebut sebagai delik.[1]
Menurut wujud dan sifatnya perbuatan pidana adalah perbuatan
melawan hukum, meskipun tidak semua perbuatan melawan hokum merupakan tindak
pidana. Suatu contoh perbuatan melawan hukum yang tidak disebut tindak pidana
adalah tindakan kecurangan perdata yang tidak dilaporkan oleh pihak yang
berkepentingan ke dalam jalur hukum.
Di dalam perundang-undangan, dipakai istilah perbuatan pidana (di
dalam UU Darurat no. 1 tahun 1951), peristiwa pidana (di dalam konstitusi RIS
maupun UUDS 1950) dan disebut tindak pidana (di dalam UU pemberantasan korupsi
dan lainnya, yang sering juga disebut delik).[2]
Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya asas-asas
hukum pidana di Indonesia memberikan definisi “tindak pidana” (Belanda=strafbaar feit, yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam Strafwetboek
atau KUHP yang berlaku di Indonesia) , tindak pidana berarti suatu perbuatan
yang pelakunya dapat dikenai hukum pidana dan pelaku ini dapat dikatakan
“subjek” tindak pidana.[3]
Di dalam bahasa Belanda dipakai dua istilah, yang kadang-kadang
disebut strafbaar feit dan kadang disebut delict. Utrecht menganjurkan pemakaian istilah peristiwa pidana,[4]
karena istilah “peristiwa” meliputi suatu perbuatan positif (handelen) dan
negative / pengabaian (verzuin / nalaten).
Moeljatno menolak istilah peristiwa pidana karena menurutnya peristiwa
adalah pengertian yang konkrit yang hanya menunjuk kepada suatu kejadian yang
tertentu saja, seperti matinya seseorang. Dan hukum pidana tidak melarrang
orang mati tetapi melarang adanya perbuatan mematikan orang lain.[5]
A.Z. Abidin mengusulkan pemakaian istilah “perbuatan kriminal”
karena perbuatan pidana yang dipakai oleh Moeljatno juga kurang tepat sebab
antara kata benda perbuatan dan pidana tidak ada hubungan yang logis. Sarjana
hukum biasanya memakai kata delict. Sedangkan Van Hamel mengusulkan memakai
istilah strafwaardig feit (patut
dipidana), sama seperti yang diusulkan oleh Van der Hoeven bahwa menurutnya
yang patut dipidana adalah pelakunya bukan feitnya.[6]
Van Hamel merumuskan strafbaar feit adalah kelakuan orang
(menselijke gedraging) yang dirumuskan
di dalam WET yang bersifat melawan
hukum, yang patut di pidana (strafwardig) dan dilakukan dengan kesalahan.[7]
2.
Mengenai
penentuan perbuatan apa yang dipandang sebagai perbuatan pidana, memiliki asas
bahwa tiap-tiap perbuatan pidana adalah harus ditentukan sebagai pidana oleh
aturan undang-undang. Asas ini disebut asas legalitas.[8] Pengertian
perbuatan pidana ini adalah pengertian yang dipakai KUHP kita.
Pengertian perbuatan pidana tidaklah diikuti oleh hukum adat.
Menurut system hukum adat tidak dipisahkan antara pelanggaran hukum yang
bereaksi pada hukum pidana dan pelanggaran hukum yang dapat digugat di lapangan
hukum perdata. Jadi menurut hukum adat perbuatan pidana adalah segala aspek
melawan hukum baik hukum pidana maupun perdata. Selain itu menurut hukum
pidana, suatu delik lahir dengan diundangkannya larangan tersebut dalam
lembaran negara, sedangkan dalam hukum adat suatu delik lahir bersamaan dengan
lahirnya tiap tiap peraturan meskipun tidak tertulis.
Dari penjelasan di atas, ada beberapa istilah yang memuat tentang
perbuatan pidana dalam literal terhadap terjemahan strafbaar feit:
a)
Tindak
pidana, berupa istilah resmi dalam perundang-undangan pidana kita dan hampir
seluruh peraturan perundang-undangan kita
menggunakan istilah ini.
b)
Peristiwa
pidana, digunakan oleh beberapa ahli hukum misalnya Utrecht
c)
Delik berasal
dari bahasa latin “delictum” digunakan untuk menggambarkan apa yang dimaksud dengan
strafbaar feit. Istilah ini dipakai oleh umumnya sarjana hukum.
d)
Di
dalam bahasa Belanda dipakai dua istilah, yang kadang-kadang disebut strafbaar
feit dan kadang disebut delict
e)
Perbuatan
kriminal seperti yang diungkapkan oleh A.Z. Abidin.
f)
Perbuatan
Pidana, digunakan oleh Moeljatno dalam beberapa tulisan beliau.
g)
Kelakuan
orang yang dirumuskan di dalam WET sebagaimana
yang dikatakn oleh Van Hamel.
B. UNSUR
UNSUR PERBUATAN PIDANA
Pada hakikatnya setiap perbuatan pidana harus terdiri dari
unsur-unsur lahiriah oleh perbuatan yang mengandung kelakuan dan akibat yang
ditimbulkan karenanya. Sebuah perbuatan tidak bisa begitu saja dikatakan
perbuatan pidana. Oleh karena itu, harus diketahui apa saja unsur atau ciri
dari perbuatan pidana itu sendiri.
Ada begitu banyak rumusan terkait unsur-unsur dari perbutan pidana.
Tetapi dapat dirangkum menjadi dua cakupan umum. Yaitunya unsur-unsur yang
disepakati oleh sarjana dan unsur-unsur yang tidak disepakati oleh sarjana
hukum.
1.
Unsur Unsur Perbuatan Pidana Yang Disepakati Oleh Para Sarjana
Setiap sarjana memiliki perbedaan dan kesamaan dalam rumusannya.
Tetapi meskipun begitu dapat disimpulkan sekian banyak rumusan menjadi empat
rumusan unsur-unsur perbuatan pidana. Unsur-unsur itu adalah:
a)
Sikap
atau prilaku manusia[9]
(handeling)
Adanya perbuatan manusia adalah unsur yang utama dari perbuatan
pidana, sebab merupakan suatu kepastian bahwa hanya perbuatan manusialah yang
dapat dijatuhi hukuman pidana.
b)
Memenuhi
rumusan undang-undang
c)
Melawan
hukum
Salah satu unsur dari tindak pidana yang penting adalah unsur sifat
melawan hukum. Dalam kepustakaan hukum pidana sifat melawan hukum ini ada dua
yaitu melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materil. Menurut ajaran
sifat melawan hukum yang formil suatu perbutan itu bersifat melawan hukum
apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam
undang-undang, sedang sifat melawan hukumnya perbuatan itu dapat dihapus hanya
berdasarkan suatu ketentuan udang-undang.
Menurut ajaran sifat melawan hukum materil,[10]
suatu perbutan itu melawan hukum atau tidak, tidak hanya terdapat dalam
undangan-undang saja akan tetapi harus dilihat berlakunya asas-asas hukum yang
tidak tertulis.
Dalam RUU KUHP 1997/1998 secara tegas menganut ajaran sifat melawan
hukum materil, hal ini sebagai konsekwensi dari perluasan asas legalitas yang
menegaskan batas-batas tindak pidana tidak hanya secara tegas dirumuskan dalam
undang-undang tetapi juga meliputi perbuatan-perbuatan yang menurut hukum yang
hidup dipandang sebagai delik. Hal ini terlihat dalam pasal 17 RUU KUHP yang
menyatakan perbuatan yang dituduhkan harus merupakan perbuatan yang dilarang
dan diancam dengan pidana oleh suatu perbuatan perundang-udangan dan perbuatan
tersebut harus juga bertentangn dengan hukum.
Utrecht mengemukakan diterimanya ajaran sifat melawan hukum materil
adalah suatu keharuskan gunanya untuk melunakan sedikit sempit berlakunya pasal
1 ayat 1 KUHP, selanjutnya utrecht menyatakan ajaran sifat melawan hukum
materil harus diterima dalam arti negatif.
Sifat melawan hukum dalam fungsi yang negatif mengandung arti bahwa
dalam hal memperkecualikan suatu perbuatan yang meskipun masuk dalam perumusan
undang-undang tindak lantas diartikan suatu perbuatan pidana, sedangkan dalam
fungsi yang positif dimaksudkan apabila
suatu perbuatan yang dilakukan tidak dilarang oleh undang-undang, tetapi oleh
masyarakat dianggab keliru atau salah, maka dengan berstandar pada azaz
legalitas pasal 1 (1) KUHP maka mungkin si pembuat di kenai pidana.
Berikut beberapa unsur dalam sifat melawan hukumnya suatu
perbuatan:
1)
Unsur
kesalahan
Melawan hukum dan kesalahan adalah dua anasir tindak pidana saling
berhubungan apabila perbuatan yang bersangkutan tidak melawan hukum maka
menurut hukum pidana, perbuatan tersebut
tidak dapat dipertanggung jawabkan, tidak mungkin ada kesalahan tanpa melawan
hukum .
2)
Kemampuan
bertanggung jawab
KUHP tidak memberikan jawaban atau penafsiran secara eksiplit.
Seseorang dikatakan mampu bertanggung jawab jika jiwanya sehat. Deskriptif
karena keadaan jiwa itu digambarkan menurut apa adanya oleh psychiater dan
normatif karena hakimlah yang menilai berdasarkan hasil pemeriksan.
3)
Kesengajaan
Menurut crimil wetboek tahun
1809 makna sengaja itu dimaksud membuat sesuatu atau membuat sesuatu yang
dilarang atau diperintahkan oleh hukum. Menurut memorie van toelichting sengaja
itu sama dengan “willen en wetten” (dikehendaki dan diketahui)
Dalam mengemukan sifat sengaja ada dua teori
a.
Teori
kehendak.Van heppel mengemukankan sengaja adalah kehendak membuat suatu
tindakan dan kehendak menimbulkjan suatu akibat
b.
Teori
membayangkan. Frank mengemukakan adalah sengaja apabila suatu akaibat dibayangkan
sebagai maksud dan oleh sebab itu tindakan yang bersangkutan sesuai dengan
bayangan terlebih dulu telah disirat tersebut.
Dalam kepustakaan hukum pidana dibedakan anatara tiga macam :
i.
Sengaja
sebagai maksud (opzet all ogmerk) adalah apabila pembuat menghendaki akibat
perbuatannya
ii.
Sengaja
dilakukan dengan keinsfan/kesadran kepastian
iii.
sengaja
dengan sadar kemungkinan.
d) Pelaku dapat dipidana (cakap hukum)
2.
Unsur Unsur Perbuatan Pidana yang Tidak Disepakati Oleh Para
Sarjana[11]
a)
Schuld
(kesalahan)
Dengan berdasarkan asas tersebut, maka seorang dinilai berbuat
kesalahan ketika melanggar hukum. Sedangkan secara mendasar dalam kesalahan ada
dua pembagian, yaitu Pertama, opzet (kesengajaan) dan kedua, Culpa (kurang berhati-hati
atau kelalaian).
Cansil Christine membagi kesalahan kedalam empat kategori. Pertama,
Doluis(kesengajaan) yang sama artinya dengan opzet. Kedua, Culpa (alpa, lalai).
Ketiga, dolus generalis (kesengajaan tak tentu). Keempat, Aberratio Ictus
(salah kena). Berikut akan kami paparkan satu persatu secara singkat.
·
Dolus
memiliki arti yang sama dengan opzet
yaitu kesengajaan. Perlu diketahui bahwa kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak
merumuskan apa yang dimaksud dengan kesengajaan. Kesengajaan merupakan suatu
niat atau i’tikad diwarnai sifat melawan hukum, kemudian dimanifestasikan dalam
sikap tindak.
·
Culpa
berarti ketidak sengajaan yang bermakna kesalahan pada umumnya. Maka seorang
hakim tidak bisa mengukur ketidak sengajaan atau kelalaian berdasar pada
dirinya sendiri, melainkan melihat bagaimana hal umumnya pada masyarakat.
·
Dolus
generalis. Hal yang mebedakan antara dolus generalis dan dolus atau opzet ialah
dari tujuannya. Bila dolus dan opzet memiliki satu tujuan yang pasti, maka
dolus generalis tak memiliki tujuan yang pasti. Contohnya dengan seseorang yang
meracuni pusat air minum dengan maksud agar semua orang yang meminum air
tersebut akan terbunuh. Tidak melihat siapa yang terbunuh.
·
Aberratio
Ictus makna katanya salah kena, berarti akibat tidak sesuai dengan tujuan.
Contoh sederhana seseorang yang akan menembak burung meleset dan mengenai
manusia.
b)
Hal
ihwal atau keadaan yang menyertai perbuatan
Van hamel membagi hal ihwal ini menjadi dua.[12]
Pertama: mengenai diri orang yang melakukan perbuatan. Dicontohkan dengan pasal
413 KUHP mengenai kejahatan jabatan, “Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang
menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuntan di bawah
perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut
undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun”.
Kedua, mengenai di luar diri si pelaku. Seperti pasal 160 KUHP
terkait penghasutan, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan
menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap
penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah
jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
C. JENIS
JENIS PERBUATAN PIDANA
Di bawah ini akan disebut berbagai pembagian jenis delik :
1.
Kejahatan
dan Pelanggaran
Pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran ini disebut oleh
undang-undang. Tetapi ilmu pengetahuan mencari secara intensif ukuran
(kriterium) untuk membedakan kedua jenis delik itu. Ada
dua pendapat :
a.
Ada
yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat
kwalitatif. Dengan ukuran ini lalu didapati 2 jenis delik[13],
ialah :
1)
Rechtdelicten yaitu perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah
perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak. Maksudnya yaitu tindakan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat bertentangan dengan keadilan, contohnya: pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut
“kejahatan” (mala perse).
2)
Wetsdelicten yaitu perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai tindak pidana
karena undang-undang menyebutnya sebagai delik. Jadi perbuatan itu disebut pidana
karena ada undang-undang mengancamnya dengan pidana. Misal : memarkir mobil di
sebelah kanan jalan (mala quia prohibita). Delik-delik semacam ini disebut
“pelanggaran”.
b.
Ada
yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat
kwantitatif. Pendirian ini
hanya meletakkan kriterium pada perbedaan yang dilihat dari segi kriminologi, yaitu “pelanggaran” itu lebih ringan dari pada “kejahatan”.
Mengenai pembagian delik dalam kejahatan dan pelanggaran itu
terdapat suara-suara yang menentang. Seminar Hukum Nasional 1963 berpendapat,
bahwa penggolongan-penggolongan dalam dua macam delik itu harus ditiadakan.[14]
2.
Delik
formil dan delik materiil (delik dengan perumusan secara formil dan delik
dengan perumusan secara materil).[15]
Delik formil itu adalah delik yang perumusannya dititik beratkan
kepada perbuatan yang dilarang. Delik tersebut telah selesai dengan
dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik. Misal : penghasutan (pasal 160 KUHP), di
muka umum menyatakan perasaan kebencian, permusuhan atau penghinaan kepada
salah satu atau lebih golongan rakyat di Indonesia (pasal 156 KUHP); penyuapan
(pasal 209, 210 KUHP); sumpah palsu (pasal 242 KUHP); pemalsuan surat (pasal
263 KUHP); pencurian (pasal 362 KUHP).
Delik materiil adalah delik yang perumusannya dititik beratkan
kepada akibat yang tidak dikehendaki
(dilarang). Delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki
itu telah terjadi. Kalau belum maka paling banyak hanya ada percobaan. Misal :
pembakaran (pasal 187 KUHP), penipuan (pasal 378 KUHP), pembunuhan (pasal 338
KUHP). Batas antara delik formil dan materiil tidak tajam misalnya pasal
362.
3.
Delik
commisionis, delik ommisionis dan delik commisionis per ommisionen commissa
a.
Delik
commisionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, yaitu
berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan.
b.
Delik
ommisionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, yaitu
tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan / yang diharuskan. Contohnya: tidak menghadap sebagai saksi di muka pengadilan (pasal 522
KUHP), tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan (pasal 531 KUHP).
c. Delik commisionis per ommisionen commissa : delik yang berupa
pelanggaran
larangan (dus delik commissionis), akan tetapi dapat
dilakukan dengan cara tidak berbuat. Contohnya: seorang ibu yang membunuh anaknya dengan
tidak memberi air susu (pasal 338, 340 KUHP), seorang penjaga wissel yang
menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel
(pasal 194 KUHP).
4. Delik dolus (kesengajaan) dan delik culpa
(ketidak sengajaan) atau (doleuse en culpose delicten).
a. Delik dolus (disebut juga opzettelijke
delicten) yaitu delik yang memuat unsur kesengajaan. Maksudnya delik-delik
tersebut oleh undang-undang diisyaratkan dilakukan dengan sengaja.
b. Delik culpa : delik yang memuat kealpaan
sebagai salah satu unsur. Maksudnya delik-delik tersebut cukup terjadi dengan
ketidak sengajaan agar pelakunya dapat dihukum.
5. Delik tunggal dan delik berangkai
(enkelvoudige en samenge-stelde delicten) atau dalam istilah lain zelfstandige
en voortgezette delicten.
a. Delik tunggal aatau delik yang berdiri sendiri
: delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali.
b. Delik berangkai : delik yang baru merupakan
delik, apabila dilakukan beberapa kali perbuatan.
6. Delik delik selesai dan berlangsung terus (aflopende
en voordurende delicten) dalam istilah lain enkevoudege en samengestelde
delicten.
a. Delik selesai yaitu delik yang pelakunya telah
dapat dihukum dengan satu kali saja melakukan tindakan yang dilarang.
b. Delik yang berlangsung terus yaitu delik yang
mempunyai ciri bahwa keadaan terlarang itu berlangsung terus atau berulang kali
melakukannya. Contohnya merampas
kemerdekaan seseorang (pasal 333 KUHP).
7.
Delik
aduan dan delik laporan (klachtdelicten en niet klacht delicten)
Delik aduan : delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada
pengaduan dari pihak yang terkena (gelaedeerde partij) misal : penghinaan
(pasal 310 dst. jo 319 KUHP) perzinahan (pasal 284 KUHP), chantage (pemerasan
dengan ancaman pencemaran, ps. 335 ayat 1 sub 2 KUHP jo. ayat 2). Delik aduan
dibedakan menurut sifatnya, sebagai :
a. Delik aduan yang absolut, yaitu delik-delik
ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan. Delik ini cukup apabila pengadu menyebutkan
peristiwanya saja.
b. Delik aduan yang relative yaitu dimana pengaduan hanyalah suatu syarat untuk dapat
menuntut pelakunya. Pada delik ini apabila terjadi hubungan khusus antar
pengadu dengan yang diadukan, contohnya pidana antara suami istri seperti
pencurian harta suami. Pada delik ini juga harus disebutkan orang yang dia duga
telah melakukan pidana.
Perlu dibedakan antara aduan,
gugatan dan laporan. Gugatan dipakai dalam acara perdata, misal : A menggugat B
di muka pengadilan, karena B tidak membayar hutangnya kepada A. Sedangkan laporan hanya pemberitahuan belaka tentang adanya sesuatu tindak
pidana kepada Polisi atau Jaksa.
8.
Delicten communia en delicten propria.
Delicten communia yaitu tindakan delik yang
dapat dilakukan oleh semua orang. Sedangkan delicten propria adalah tindakan
delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu, contohnya delik
oleh pegawai negri, atau anggota militer.
9.
Delik
sederhana dan delik yang ada pemberatannya / peringannya (eenvoudige dan
gequalificeerde / geprevisilierde delicten).
a. Delik sederhana yaitu delik dalam
bentuk-bentuk pokok seperti yang dirumuskan oleh pembentuk undang-undang.
Contohnya pembunuhan menurut undang-undang dipenjara selama-lamanya 15 tahun.
b. Delik yang ada pemberatannya adalah delik
dalam bentuk pokok, yang di dalamnya terdapat keadaan yang memberatkan.
Contohnya pembunuhan terencana yang ancamannya diperberat dengan ancaman seumur
hidup.
c. Delik yang ada peringanannya adalah delik
dalam bentuk pokok yang di dalamnya terdapat keadaan yang meringankannya.
Contohnya pembunuhan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya sendiri karena takut
diketahui telah melahirkan seorag anak, dengan ancaman pidana selama-lamanya 7
tahun penjara.
BAB III
KESIMPULAN
Ada beberapa istilah yang memuat tentang perbuatan pidana dalam
literal terhadap terjemahan strafbaar
feit:
a)
Tindak
pidana, berupa istilah resmi dalam perundang-undangan pidana kita dan hampir
seluruh peraturan perundang-undangan kita
menggunakan istilah ini.
b)
Peristiwa
pidana, digunakan oleh beberapa ahli hukum misalnya Utrecht
c)
Delik berasal
dari bahasa latin “delictum” digunakan untuk menggambarkan apa yang dimaksud
dengan strafbaar feit. Istilah ini dipakai oleh umumnya sarjana hukum.
d)
Di
dalam bahasa Belanda dipakai dua istilah, yang kadang-kadang disebut strafbaar
feit dan kadang disebut delict
e)
Perbuatan
kriminal seperti yang diungkapkan oleh A.Z. Abidin.
f)
Perbuatan
Pidana, digunakan oleh Moeljatno dalam beberapa tulisan beliau.
g)
Kelakuan
orang yang dirumuskan di dalam WET sebagaimana
yang dikatakn oleh Van Hamel.
Unsur-unsur delik yaitu :
a) Merupakan perbuatan manusia ;
b) Memenuhi rumusan undang-undang ;
c) Bersifat melawan hukum ; dan,
d) Pelaku merupakan orang cakap hukum.
Dan jenis jenis delik yaitunya :
1)
Kejahatan
dan Pelanggaran
2)
Delik
formil dan delik materiil (delik dengan perumusan secara formil dan delik
dengan perumusan secara materil).
3)
Delik
commisionis, delik ommisionis dan delik commisionis per ommisionen commissa
4) Delik dolus (kesengajaan) dan delik culpa
(ketidak sengajaan) atau (doleuse en culpose delicten).
5) Delik tunggal dan delik berangkai
(enkelvoudige en samenge-stelde delicten) atau dalam istilah lain zelfstandige
en voortgezette delicten.
6) Delik delik selesai dan berlangsung terus
(aflopende en voordurende delicten) dalam istilah lain enkevoudege en
samengestelde delicten.
7)
Delik
aduan dan delik laporan (klachtdelicten en niet klacht delicten)
8) Delicten communia en delicten propria.
9)
Delik
sederhana dan delik yang ada pemberatannya / peringannya (eenvoudige dan
gequalificeerde / geprevisilierde delicten).
[3]
http://miftah-lan.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-unsur-unsur-tindak.html
jam 20:30 5 september 2014
[9] Pipin
Syarifin. Hukum Pidana di Indonesia. (Bandung:
Pustaka Setia). Hal,55. Juga disebutkan di dalam buku Hukum Pidana yang ditulis oleh Schaffmeister, N.Keijzer dan
E.PH.Sutorius (Bandung: PT Citra Aditya Bakti). Hal,26. Selain
itu di dalam situs net http://miftah-lan.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-unsur-unsur-tindak.html
dan http://jpuarifsuhartono.blogspot.com/2012/06/pengertian-unsur-unsur-jenis-dan-subyek.html
juga menyebut hal yang sama
tetapi dengan istilah perbuatan manusia.
jam 20:30 5 september 2014
[12]http://miftah-lan.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-unsur-unsur-tindak.html
jam 20:30 5 september 2014
[13] P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana
Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti). Hal,210
[14]http://jpuarifsuhartono.blogspot.com/2012/06/pengertian-unsur-unsur-jenis-dan-subyek.html
jam 20:40 tgl 5 september 2014
[15] P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana
Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti). Hal,212
1 komentar:
Sands Casino | Entertainment, Spa & Entertainment
› › Entertainment › › Entertainment The Sands is located 메리트카지노 on the Las Vegas Strip near the Venetian Las Vegas and Casino. septcasino · Located adjacent to the febcasino Bellagio Las Vegas Casino. · Located adjacent to
Posting Komentar