Selasa, 02 Februari 2016

SEJARAH TIONGHOA DI INDONESIA



SEJARAH TIONGHOA
DI INDONESIA



Akan disampaikan tentang tahap-tahap perjalanan sejarah orang Tionghoa di Indonesia yaitu :

I.  Masa sebelum datangnya kekuatan Kolonialisme Barat (Belanda) ke Nusantara

Pada periode ini, ada 2 (dua) hal penting yang dapat dicatat, yaitu :
1.         Membawa dan memperkenalkan berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.         Diperkenalkan dan disebarluaskannya agama Islam di Pulau Jawa.

II.   Jaman Kolonial Belanda

Melalui politik Devide et Impera, yang dimantapkan dengan Peraturan Pemerintah yang membeda-bedakan penggolongan masyarakat Hindia Belanda, menjadikan hubungan antara etnis Tionghoa dengan penduduk setempat semakin memburuk (mengadu domba kedua golongan tersebut).  Sadar atau tidak sadar, politik kolonial ini diambil alih dan diteruskan pada kebijakan-kebijakan pemerintah kita selanjutnya. 

III. Jaman Pendudukan Jepang 1941 - 1945

1 (satu) tahun sejak masa pendudukan Jepang, Jepang menyadari bahwa :
1.           Perlu melalui orang Tionghoa, dengan menggunakan bahasa kanji, untuk dapat berkomunikasi dengan masyarakat umum.

2.           Perlu orang-orang Tionghoa untuk menggerakkan kembali ekonomi perang Jepang di Indonesia. Penguasa Jepang membuat politik resnifikasi seluruh orang Tionghoa, antara lain dengan jalan mewajibkan semua orang Tionghoa, yang dulunya berpendidikan barat, harus kembali belajar bahasa Mandarin.

3.           Jepang membentuk organisasi tunggal dikalangan orang-orang Tionghoa, dengan nama ‘Hwa Chiao Chung Hui’.

IV. Jaman Revolusi s/d Indonesia Merdeka

Dibagi menjadi 4 (empat) sub periode, yaitu :
1.           Jaman Revolusi Pertahankan Kemerdekaan 1945 – 1949.
Banyak orang Tionghoa yang mendukung Revolusi Indonesia dan aktif terjun didalam gerakan perjuangan, disamping ada juga yang memihak kepada Kolonial Belanda.
Banyak terjadi kerusuhan anti Tionghoa, berupa perampokan, pembakaran, pemerkosaan dan pembunuhan oleh Extreemist diberbagai tempat, terutama di Jawa dan Sumatera.

2.           Jaman Kepemimpinan Presiden Soekarno 1950 – 1965
Dalam bidang Politik, orang Tionghoa mempunyai kedudukan yang sama dengan orang Indonesia pada umumnya, sehingga banyak orang Tionghoa duduk dalam Parpol, DPR, bahkan dalam pemerintahan sebagai Menteri.  Tetapi, dalam bidang ekonomi banyak terjadi usaha-usaha diskriminasi, misalnya dibentuknya : Group Benteng, Gerakan Asa’ad, PP10, Kerusuhan Mei di Bandung (Jawa Barat), dll.

3.           Jaman Kepemimpinan Presiden Suharto 1965 – 1998
Dalam bidang politik, orang Tionghoa disingkirkan sama sekali dari kemungkinan bergiat dalam bidang politik.  Sebaliknya dalam bidang Ekonomi, karena keperluan menggerakan investasi umumnya, orang-orang Tionghoa digunakan dan dimanfaatkan yang berakhir terwujudnya Konglomerasi.

4.           Era Reformasi
Sejak kekuasaan Suharto tumbang di tahun 1998, dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun era reformasi ini, terjadi banyak perubahan- menuju kemajuan-kemajuan.  3 (tiga) pilar utama untuk menyangga eksistensi orang-orang Tionghoa di Indonesia yaitu :
1.    Organisasi-Organisasi ke-Tionghoa-an.
2.    Koran-Koran berbahasa Mandarin.
3.    Sekolah-sekolah yang juga mengajarkan bahasa Mandarin, mulai tumbuh kembali.

Dari analisa tentang sejarah masa lalu itu, dikembangkan konsep penyelesaian ‘masalah’ Tionghoa di Indonesia untuk masa-masa datang.  Untuk itu akan disampaikan Visi, Misi dan Program dasar dari sebuah organisasi Indonesia Tionghoa yang bersifat ‘Nation Wide’, menyangkut masalah-masalah ini.

                         

MAKALAH TENTANG HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Masalah penegakan hukum adalah merupakan suatu persoalan yang dihadapi oleh setiap masyarakat. Walaupun kemudian setiap masyarakat dengan karakteristiknya masing-masing, mungkin memberikan corak permasalahannya tersendiri di dalam kerangka penegakan hukumnya. Namun setiap masyarakat mempunyai tujuan yang sama, agar di dalam masyarakat tercapai kedamaian sebagai akibat dari penegakan hukum yang formil.
Kedamaian tersebut dapat diartikan bahwa di satu pihak terdapat ketertiban antar pribadi yang bersifat ekstern dan di lain pihak terdapat ketenteraman pribadi intern. Demi tercapainya suatu ketertiban dan kedamaian maka hukum berfungsi untuk memberikan jaminan bagi seseorang agar kepentingannya diperhatikan oleh setiap orang lain. Jika kepentingan itu terganggu, maka hukum harus melindunginya, serta setiap ada pelanggaran hukum. Oleh karenanya hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan tanpa membeda-bedakan atau tidak memberlakukan hukum secara diskriminatif.
Karakteristik hukum sebagai kaedah selalu dinyatakan berlaku umum untuk siapa saja dan di mana saja dalam wilayah negara, tanpa membeda-bedakan. Meskipun ada pengecualian dinyatakan secara eksplisit dan berdasarkan alasan tertentu yang dapat diterima dan dibenarkan. Pada dasarnya hukum itu tidak berlaku secara diskriminatif, kecuali oknum aparat atau organisasi penegak hukum dalam kenyataan sosial telah memberlakukan hukum itu secara diskriminatif. Akhirnya penegakan hukum tidak mencerminkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.
Penegakan hukum, tekanannya selalu diletakkan pada aspek ketertiban. Hal ini mungkin sekali disebabkan oleh karena hukum diidentikkan dengan penegakan perundang-undangan, asumsi seperti ini adalah sangat keliru sekali, karena hukum itu harus dilihat dalam satu sistem, yang menimbulkan interaksi tertentu dalam berbagai unsur sistem hukum.

B.  Identifikasi Masalah
1.  Mengetahui arti penting hukum di Indonesia
2.  Memahami proses penegakan hukum di Indonesia
3. Mengetahui hubungan antara proses penegakan hukum dengan rasa keadilan masyarakat

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Hukum Sebagai Suatu Sistem
Sistem hukum tidak hanya mengacu pada aturan (codes of rules) dan peraturan (regulations), namun mencakup bidang yang luas, meliputi struktur, lembaga dan proses (procedure) yang mengisinya serta terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dan budaya hukum (legal structure).
Menurut Lawrence Friedman, unsur-unsur sistem hukum itu terdiri dari struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture).
Struktur hukum meliputi badan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta lembaga-lembaga terkait, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Komisi Judisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lain-lain. Sedangkan substansi hukum adalah mengenai norma, peraturan maupun undang-undang.
Budaya hukum adalah meliputi pandangan, kebiasaan maupun perilaku dari masyarakat mengenai pemikiran nilai-nilai dan pengharapan dari sistim hukum yang berlaku, dengan perkataan lain, budaya hukum itu adalah iklim dari pemikiran sosial tentang bagaimana hukum itu diaplikasikan, dilanggar atau dilaksanakan.
Tanpa budaya hukum sistem hukum itu sendiri tidak akan berdaya, seperti ikan mati yang terkapar di keranjang, bukan seperti ikan hidup yang berenang di lautnya (without legal culture, the legal system is inert, a dead fish lying in a basket, not a living fish swimming in its sea). Setiap masyarakat, negara dan komunitas mempunyai budaya hukum. Selalu ada sikap dan pendapat mengenai hukum. Hal ini tidak berarti bahwa setiap orang dalam satu komunitas memberikan pemikiran yang sama.
Hukum adalah kontrol sosial dari pemerintah (law is governmental social control), sebagai aturan dan proses sosial yang mencoba mendorong perilaku, baik yang berguna atau mencegah perilaku yang buruk. Di sisi lain kontrol sosial adalah jaringan atau aturan dan proses yang menyeluruh yang membawa akibat hukum terhadap perilaku tertentu, misalnya aturan umum perbuatan melawan hukum. Tidak ada cara lain untuk memahami sistem hukum selain melihat perilaku hukum yang dipengaruhi oleh aturan keputusan pemerintah atau undang-undang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Jika seseorang berperilaku secara khusus adalah karena diperintahkan hukum atau karena tindakan pemerintah atau pejabat lainnya atau dalam sistem hukum.
Tetapi kita juga membutuhkan kontrol sosial terhadap pemerintah, karena tidak dapat kita pungkiri, bahwa tiada kuda tanpa kekang. Begitu juga tiada penguasa dan aparaturnya yang bebas dari kontrol sosial. Semua tahu ada orang yang berwenang menyalahgunakan jabatannya, praktek suap dan KKN sering terjadi dalam tirani birokrat. Maka untuk memperbaiki harus ada kontrol yang dibangun dalam sistim. Dengan kata lain, hukum mempunyai tugas jauh mengawasi penguasa itu sendiri, kontrol yang dilakukan terhadap pengontrol. Pemikiran ini berada di balik pengawasan dan keseimbangan (check and balance) dan di balik Peradilan Tata Usaha Negara, Inspektur Jenderal, Auditur dan lembaga-lembaga seperti, KPK, Komisi Judisial. Kesemuanya ini harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dari pihak penguasa.
Hukum akan menjadi berarti apabila perilaku manusia dipengaruhi oleh hukum dan apabila masyarakat menggunakan hukum menuruti perilakunya, sedangkan di lain pihak efektivitas hukum berkaitan erat dengan masalah kepatuhan hukum sebagai norma. Hal ini berbeda dengan kebijakan dasar yang relatif netral dan bergantung pada nilai universal dari tujuan dan alasan pembentukan undang-undang.
Kepastian hukum dapat kita lihat dari dua sudut, yaitu kepastian dalam hukum itu sendiri dan kepastian karena hukum. “Kepastian dalam hukum” dimaksudkan bahwa setiap norma hukum itu harus dapat dirumuskan dengan kalimat-kalimat di dalamnya tidak mengandung penafsiran yang berbeda-beda. Akibatnya akan membawa perilaku patuh atau tidak patuh terhadap hukum. Dalam praktek banyak timbul peristiwa-peristiwa hukum, di mana ketika dihadapkan dengan substansi norma hukum yang mengaturnya, kadangkala tidak jelas atau kurang sempurna sehingga timbul penafsiran yang berbeda-beda yang akibatnya akan membawa kepada ketidakpastian hukum.
Sedangkan “kepastian karena hukum” dimaksudkan, bahwa karena hukum itu sendirilah adanya kepastian, misalnya hukum menentukan adanya lembaga daluarsa, dengan lewat waktu seseorang akan mendapatkan hak atau kehilangan hak. Berarti hukum dapat menjamin adanya kepastian bagi seseorang dengan lembaga daluarsa akan mendapatkan sesuatu hak tertentu atau akan kehilangan sesuatu hak tertentu.
Hukum tidak identik dengan undang-undang, jika hukum diidentikkan dengan perundang-undangan, maka salah satu akibatnya dapat dirasakan, adalah kalau ada bidang kehidupan yang belum diatur dalam perundang-undangan, maka dikatakan hukum tertinggal oleh perkembangan masyarakat. Demikian juga kepastian hukum tidak identik dengan dengan kepastian undang-undang. Apabila kepastian hukum diidentikkan dengan kepastian undang-undang, maka dalam proses penegakan hukum dilakukan tanpa memperhatikan kenyataan hukum (Werkelijkheid) yang berlaku.
Para penegak hukum yang hanya bertitik tolak dari substansi norma hukum formil yang ada dalam undang-undang (law in book’s), akan cenderung mencederai rasa keadilan masyarakat. Seyogyanya penekanannya di sini, harus juga bertitik tolak pada hukum yang hidup (living law). Lebih jauh para penegak hukum harus memperhatikan budaya hukum (legal culture), untuk memahami sikap, kepercayaan, nilai dan harapan serta pemikiran masyarakat terhadap hukum dalam sistim hukum yang berlaku.
B.  Penegakan Hukum
Penegakan hukum pada prinsipnya harus dapat memberi manfaat atau berdaya guna (utility) bagi masyarakat, namun di samping itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan. Kendatipun demikian tidak dapat kita pungkiri, bahwa apa yang dianggap berguna (secara sosiologis) belum tentu adil, begitu juga sebaliknya apa yang dirasakan adil (secara filosopis), belum tentu berguna bagi masyarakat.
Dalam kondisi yang demikian ini, masyarakat hanya menginginkan adanya suatu kepastian hukum, yaitu adanya suatu peraturan yang dapat mengisi kekosongan hukum tanpa menghiraukan apakah hukum itu adil atau tidak. Kenyataan sosial seperti ini memaksa pemerintah untuk segera membuat peraturan secara praktis dan pragmatis, mendahulukan bidang-bidang yang paling mendesak sesuai dengan tuntutan masyarakat tanpa perkiraan strategis, sehingga melahirkan peraturan-peraturan yang bersifat tambal sulam yang daya lakunya tidak bertahan lama. Akibatnya kurang menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.
Sebaiknya mekanisme dan prosedur untuk menentukan prioritas revisi atau pembentukan undang-undang baru, masyarakat harus mengetahui sedini mungkin dan tidak memancing adanya resistensi dari masyarakat, maka setidak-tidaknya dilakukan dua macam pendekatan yaitu pendekatan sistem dan pendekatan kultural politis.
Melalui pendekatan sistem prioritas revisi atau pembentukan undang-undang baru, harus dilihat secara konstekstual dan konseptual yang bertalian erat dengan dimensi-dimensi geopolitik, ekopolitik, demopolitik, sosiopolitik dan kratopolitik. Dengan kata lain politik hukum tidak berdiri sendiri, lepas dari dimensi politik lainnya, apalagi jika hukum diharapkan mampu berperan sebagai sarana rekayasa sosial. Kepicikan pandangan yang hanya melihat hukum sebagai alat pengatur dan penertib saja, tanpa menyadari keserasian hubungannya dengan dimensi-dimensi lain, akan melahirkan produk dan konsep yang kaku tanpa cakrawala wawasan dan pandangan sistemik yang lebih luas dalam menerjemahkan perasaan keadilan hukum masyarakat.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, keadilan harus diperhatikan, namun hukum itu tidak identik dengan keadilan, hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Setiap orang yang mencuri harus dihukum tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Sebaliknya keadilan bersifat subjektif, individualistis dan tidak menyamaratakan. Adil bagi seseorang belum tentu dirasakan adil bagi orang lain.
Aristoteles dalam buah pikirannya “Ethica Nicomacea” dan “Rhetorica” mengatakan, hukum mempunyai tugas yang suci, yakni memberikan pada setiap orang apa yang berhak ia terima. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja (Ethische theorie). Tetapi anggapan semacam ini tidak mudah dipraktekkan, maklum tidak mungkin orang membuat peraturan hukum sendiri bagi tiap-tiap manusia, sebab apabila itu dilakukan maka tentu tak akan habis-habisnya. Sebab itu pula hukum harus membuat peraturan umum, kaedah hukum tidak diadakan untuk menyelesaikan suatu perkara tertentu. Kaedah hukum tidak menyebut suatu nama seseorang tertentu, kaedah hukum hanya membuat suatu kualifikasi tertentu.[1] Kualifikasi tertentu itu sesuatu yang abstrak. Pertimbangan tentang hal-hal yang konkrit diserahkan pada hakim

C.  Nilai-Nilai Dasar Hukum
Berdasarkan anggapan tersebut di atas maka hukum tidak dapat kita tekankan pada suatu nilai tertentu saja, tetapi harus berisikan berbagai nilai, misalnya kita tidak dapat menilai sahnya suatu hukum dari sudut peraturannya atau kepastian hukumnya, tetapi juga harus memperhatikan nilai-nilai yang lain.
Radbruch mengatakan bahwa hukum itu harus memenuhi berbagai karya disebut sebagai nilai dasar dari hukum. Nilai dasar hukum tersebut adalah: keadilan, kegunaan dan kepastian hukum. Sekalipun ketiga-tiganya itu merupakan nilai dasar dari hukum, namun di antara mereka terdapat suatu Spannungsverhaltnis (ketegangan), oleh karena di antara ketiga nilai dasar hukum tersebut masing-masing mempunyai tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan
Seandainya kita lebih cenderung berpegang pada nilai kepastian hukum atau dari sudut peraturannya, maka sebagai nilai ia segera menggeser nilai-nilai keadilan dan kegunaan. Karena yang penting pada nilai kepastian itu adalah peraturan itu sendiri. Tentang apakah peraturan itu telah memenuhi rasa keadilan dan berguna bagi masyarakat adalah di luar pengutamaan nilai kepastian hukum. Begitu juga jika kita lebih cenderung berpegang kepada nilai kegunaan saja, maka sebagai nilai ia akan menggeser nilai kepastian hukum maupun nilai keadilan, karena yang penting bagi nilai kegunaan adalah kenyataan apakah hukum tersebut bermanfaat atau berguna bagi masyarakat. Demikian juga halnya jika kita hanya berpegang pada nilai keadilan saja, maka sebagai nilai ia akan menggeser nilai kepastian dan kegunaan, karena nilai keadilan tersebut tidak terikat kepada kepastian hukum ataupun nilai kegunaan, disebabkan oleh karena sesuatu yang dirasakan adil belum tentu sesuai dengan nilai kegunaan dan kepastian hukum. Dengan demikian kita harus dapat membuat kesebandingan di antara ketiga nilai itu atau dapat mengusahakan adanya kompromi secara proporsional serasi, seimbang dan selaras antara ketiga nilai tersebut.
Dalam menyesuaikan peraturan hukum dengan peristiwa konkrit atau kenyataan yang berlaku dalam masyarakat (Werkelijkheid), bukanlah merupakan hal yang mudah, karena hal ini melibatkan ketiga nilai dari hukum itu. Oleh karena itu dalam praktek tidak selalu mudah untuk mengusahakan kesebandingan antara ketiga nilai tersebut. Keadaan yang demikian ini akan memberikan pengaruh tersendiri terhadap efektivitas bekerjanya peraturan hukum dalam masyarakat. Misalnya; seorang pemilik rumah menggugat penyewa rumah ke pengadilan, karena waktu perjanjian sewa-menyewa telah lewat atau telah berakhir sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Tetapi penyewa belum dapat mengosongkan rumah tersebut karena alasan belum mendapatkan rumah sewa yang lain sebagai tempat penampungannya. Ditinjau dari sudut kepastian hukum, penyewa harus mengosongkan rumah tersebut karena waktu perjanjian sewa telah lewat sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Apakah hal ini, dirasakan adil kalau si penyewa pada saat itu belum ada rumah lain untuk menampungnya? Dalam hal ini, hakim dapat memutuskan: memberi kelonggaran misalnya selama waktu enam bulan kepada penyewa untuk mengosongkan rumah tersebut. Ini merupakan kompromi atau kesebandingan antara nilai kepastian hukum dengan nilai keadilan, begitu juga nilai manfaat atau kegunaan terasa juga bagi si penyewa yang harus mengosongkan rumah tersebut.
Adalah lazim bahwa kita melihat efektifitas bekerjanya hukum itu dari sudut peraturan hukumnya, sehingga ukuran-ukuran untuk menilai tingkah dan hubungan hukum antara para pihak yang mengadakan perjanjian itu, didasarkan kepada peraturan hukumnya. Tetapi sebagaimana dicontohkan di atas, jika nilai kepastian hukum itu terlalu dipertahankan, maka ia akan menggeser nilai keadilan.
Sebagaimana diketahui undang-undang itu, tidak selamanya sempurna dan tidak mungkin undang-undang itu dapat mengatur segala kebutuhan hukum dalam masyarakat secara tuntas. Adakalanya undang-undang itu tidak lengkap dan adakalanya undang-undang itu tidak ada ataupun  tidak sempurna. Keadaan ini tentunya menyulitkan bagi hakim untuk mengadili perkara yang dihadapinya. Namun, dalam menjalankan fungsinya untuk menegakkan keadilan, maka hakim tentunya tidak dapat membiarkan perkara tersebut terbengkalai atau tidak diselesaikan sama sekali.

Konflik antar lembaga penegak hukum mencapai klimaksnya dan menyeret perhatian bahkan keterlibatan banyak pihak sampai ke tingkat kresesidenan. Hal ini justeru terjadi saat kita bertekad untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang dianggap sebagai kejahatan yang harus diberantas dengan serius. Tekad pemberantasan korupsi sendiri telah menjadi salah satu agenda reformasi yang dirumuskan dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Lembaga kepolisian dan KPK terkesan adu kuat dalam hal ini. Sebagaimana kita tangkap dalam perumpamaan cicak melawan buaya sepertiu yang disebutkan oleh pejabat tinggi di Mabes Polri sendiri.
Dalam hal tertentu konflik yang mengemuka sampai ke ruang publik dapat menjadi proses pembelajaran dan pencarian solusi terhadap konflik kepentingan tadi dengan pelibatan publik yang lebih luas, namun di sisi lain juga memiliki potensi pembelajaran yang buruk, apabila penyelesaian konflik malah membuat publik semakin tidak memahami persoalan akibat terjadinya proses dan hasil penyelesaian yang tidak memenuhi pemahaman dan harapan publik atas persoalan tadi. Dalam kasus konflik antara Polri dan KPK nampaknya memenuhi kondisi yang digambarkan dalam kondisi terakhir, yakni tidak terpenuhinya harapan publik atas persoalan yang terjadi, bahkan berpotensi mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Rasa keadilan masyarakat mulai terusik saat pihak kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap pimpinan KPK, dan puncaknya adalah pengenaan status terdakwa kepada dua petinggi KPK yang diikuti dengan penonaktifan keduanya atas nama amanat undang-undang. Rasa keadilan tadi tersentuh karena semua itu terjadi menyusul dua lembaga penegak hukum tadi, KPK dan Polri saling mengancam akan memeriksa masing-masing petingginya dengan argumentasi hukum masing-masing. Banyak pihak menyayangkan presiden tidak melakukan intervensi untuk mencegah agar tidak terjadi kesalahan langkah dari polri yang akan berakibat fatal dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Namun presiden lebih memilih menyelesaikanya melalui penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu). Yang dinilai banyak pihak justeru merupakan tindakan yang melemahkan KPK dan gerakan pemberantasa korupsi.
Kini kita mempertanyakan sejauh mana upaya penegakan hukum di negeri ini akan bergerak terkait begitu kentalnya aroma penggunaan kekuasaan dalam mengintervensi proses hukum, lebih jauh lagi bagaimana masa depan penegakan hukum di negeri ini. Karena kita pahami bahwa penegakan hukum yang didasari kepastian hukum dan terbentuknya rasa keadilan di mata publik menjadi salah satu syarat pembangunan bangsa secara keseluruhan. Apalagi jika dikaitkan dengan perkembangan ekonomi dan politik nasional dan internasional yang terus berkembang mensyaratka hal tadi sebagai tiket bagi hadirnya modal dan sumberdaya lainya untuk membangun bangsa, yang tidak bisa lagi mengucilkan diri dari pergaulan dunia.
Dari pengalaman kita mendapat pelajaran bahwa pembentukan kodifikasi hukum berupa peraturan perundang-undanggan tidak serta merta dapat dijadikan sebagai modalitas untuk terbentuknya kepastian hukum, penegakan hukum yang menghasilkan terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat. Di satu sisi kodifikasi hukum tidak akan dapat menyediakan ranah yang tanpa cacat untuk kepentingan hukum publik, maka kehadiran lembaga dan prose hukum yang baik menjadi prasarat mutlak, untuk mengisi kekosongan dalam kodifikasi hukum. Praktek hukum yang baik ini pada giliranya akan menjadi budaya hukum yang hidup dalam sebuah komunitas, dalam hal ini tentu saja komunitas kita sebagai bangsa.
Dengan semua yang terjadi dan berkembang saat ini upaya untuk membangun budaya hukum menghadapi ancaman serius, karena lembaga KPK yang dalam pembentukanya dimaksudkan sebagai lembaga diluar kelaziman dalam upaya pemberantasa korupsi akibat pemahaman bahwa korupsi di negeri ini telah mencapai tingkat yang memang diluar kelaziman yang tidak mungkin untuk diselesaikan dengan perrangkat hukum dan kelembagaan yang ada saat ini yakni kepolisian dan kejaksaan yang kita miliki, sehingga dibentuklah peraturan perundang-undangan dan kelembagaanya sesuai dengan kondisi ketidak laziman tadi. Dalam kondisi demikian KPK dibentuk.
Saat ini kita mendapati bahwa sebagai lembaga pemberantas korupsi, KPK menghadapi bahaya yang bisa mengancam keberadaanya dan memang sudah dapat kita prediksi, karena di samping kesan upaya pelemahan yang terjadi seiring penetapan status tersangka sekaligus penon aktifan kepada tiga pimpinan KPK, pada saat yang hampir bersamaan juga pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-undang Peradilan Korupsi yang mengebiri kewenangan KPK dalam hal penuntutan yang dalam undang-undang tadi dikembalikan kewenanganya kepada pihak kejaksaan.
Jika kasus KPK dianggap sebagai sesuatu yang sudah terjadi dan tak mungkin untuk kita mengembalikan jarum jam, maka kita melihat bahwa upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik yang menuntut kepastian hukum dan harapan atas rasa keadilan tidak mudah untuk terpenuhi. Baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang kita melihat suramnya iklim penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini, karena kepercayaan publik yang telah tercederai di satu sisi, serta terjadinya demoralisasi bagi kelembagaan dan proses penegakan hukum di sisi lain. Demikian juga gerakan pemberantasan korupsi akan mencapai nadir terendah akibat benturan kepentingan yang tidak terselesaikan dengan baik dan berbudaya antara lembaga penegak hukum tadi.

PENUTUP

1.      KESIMPULAN
Para penegak hukum yang hanya bertitik tolak dari substansi norma hukum formil yang ada dalam undang-undang (law in book’s), akan cenderung mencederai rasa keadilan masyarakat. Seyogyanya penekanannya di sini, harus juga bertitik tolak pada hukum yang hidup (living law). Lebih jauh para penegak hukum harus memperhatikan budaya hukum (legal culture), untuk memahami sikap, kepercayaan, nilai dan harapan serta pemikiran masyarakat terhadap hukum dalam sistim hukum yang berlaku.
Dalam hal tertentu konflik yang mengemuka sampai ke ruang publik dapat menjadi proses pembelajaran dan pencarian solusi terhadap konflik kepentingan tadi dengan pelibatan publik yang lebih luas, namun di sisi lain juga memiliki potensi pembelajaran yang buruk, apabila penyelesaian konflik malah membuat publik semakin tidak memahami persoalan akibat terjadinya proses dan hasil penyelesaian yang tidak memenuhi pemahaman dan harapan publik atas persoalan tadi
2.      SARAN
Masyarakat juga merupakan bagian dari hukum, jadi penegakan hukum bukan hanya tugas dan wewenang pihak penegak hukum. Partisipasi serta keaktifan masyarakat sangatlah dibutuhkan untuk menciptakan keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepastian hukum dari penegak hukum sangatlah diperlukan oleh masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan.

DAFTAR PUSTAKA
Aveldoorn, van L. J, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Pramita,1986.
Black, Donald. 1976. Behavior of Law, New York, San Fransisco, London: Academic Press, Friedman, Lawrence. 1984. American Law, London: W.W. Norton & Company.
Kartohadiprodjo, Soedirman. 1974. Pengantar Ilmu Hukum Di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mertokusumo, Sudikno. 1993. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Yoyakarta: Citra Aditya Bakti.
Sumber internet :



MAKALAH BUDAYA DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Indonesia adalah negera yang tersusun atas gugusan kepulauan yang tersebar dari sabang sampai marauke. Miliki flora dan fauna yang khas juga memiliki berbagai macam suku dan ras. Keragaman suku dan ras inilah yang menjadikan indonesia kaya akan budaya. Hubungan - hubungan antar kebudayaan tersebut dapat terjalin harmonis karena ada Pancasila sebagai dasar negara. Pada sila ketiga Pancasila yang berbunyi “ Persatuan Indonesia” telah memiliki makna yang berarti dalam terjalinnya kebudayaan yang satu dengan yang lain. Kebudayaan adalah salah satu identitas bangsa apabila hilang atau diklaim pihak lain maka identitas bangsa indonesia pun akan ikut menghilang juga. Semua anggota masyarakat wajib menjaga kebudayaan di indonesia. Melestarikan kebudayaan agar anak cucu kita dapat melihat betapa kayanya indonesia.

1.2  Rumusan masalah
1.apa pengertian tentang kebudayaan.
2.menjelaskan ragam budaya di indonesia.
3.bagaimana dan siapa yang harus menjaga kebudayaan di Indonesia.

1.3 Tujuan
Untuk memberikan penjelasan tentang arti kebudayaan dan menjelaskan keragaman budaya di indonesia serta mengetahui cara untuk menjaga kebudayaan itu sendiri.

1.4 Perumusan Masalah
Dalam makalah ini beberapa perumusan masalah yang akan di bahas lebih jauh yaitu pada  keragaman budaya dan cara menjaganya.

BAB II
PEMBAHASAN

Kebudayaan adalah suatu hal atau cara yang di wariskan dari generasi ke generasi secara turun temurun. Banyak sekali pendapat dari beberapa tokoh tentang arti kebudayaan itu sendiri diantaranya adalah Selo Soermardjan yang berpendapat bahwa kebudayaan adalah sarana hasil karya , rasa dan cipta masyarakat. Kemudian pendapat dari Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Indonesia memiliki banyak sekali kebudayaan. Kebudayaan nasional yang berlandaskan  adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli baik Masyarakat Pendukukungnya, ini adalah pengertian kebudayaan menurut tap MPR no 11 tahun 1998. Indonesia memiliki beragam rumah adat kemudian ada tarian , lagu daerah , alat musik , pakaian adat dan musik. Semua ini merupakan hasil warisan secara turun temurun.
Sesungguhnya peran pemerintah dalam konteks menjaga keanekaragaman kebudayaan adalah sangat penting. Dalam konteks ini pemerintah berfungsi sebagai pengayom dan pelindung bagi warganya, sekaligus sebagai penjaga tata hubungan interaksi antar kelompok-kelompok kebudayaan yang ada di Indonesia. Semua warga indonesia wajib menjaganya. Berbagai cara dapat dilakukan agar kebudayaan di indonesia tetap terjaga diantaranya adalah melakukan beberapa acara rutin tahunan seperti PRJ di Jakarta kemudian bisa juga melalui media cetak atau pun televisi dan radio.

BAB III 
PENUTUP
KESIMPULAN
·         Kebudayaan adalah sesuatu hal atau cara yang di wariskan turun temurun dari generasi ke generasi.
·         Indonesia memiliki keanekaragaman budaya karena banyaknya suku dan ras di indonesia.
·         Semua orang wajib menjaga kebudayaan bangsa indonesia.
·         Pemerintah harus tegas agar kebudayaan kita tidak di klaim pihak lain karena budaya adalah salah satu identitas bangsa
·         Budaya di indonesia harus di jaga agar anak cucu kita dapat menikmatinya.
·         Langkah paling tepat adalah membentuk sebuah undang – undang untuk mengatur kebudayaan di indonesia.

SARAN
Makalah ini sangat jauh dari kata sempurna. Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Maka dari itu kritik dan saran sangat di butuhkan agar makalah ini menjadi lebih sempurna lagi. Terima kasih.