Kata
pengantar
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan dan
berkat-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa
Indonesia ini dengan baik. Makalah
ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah, pendidikan
kewarganegaraan. Makalah ini menjelaskan lebih mendalam mengenai
ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dengan bahasa yang lebih
mudah untuk di cerna dan di pahami.
Makalah
ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari
buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa
yang berhubungan dengan filsafat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia.
Penulis
berharap,
dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini
dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila yang ditinjau dari aspek
filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis. Akhir kata, mungkin dalam penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan. Kritik dan saran tentunya sangat kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan. Akhirnya penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini, sehingga
makalah ini dapat terselesaikan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Penulis
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Sebagai
dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila kembali diuji
ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945,
67 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah peristiwa yang sangat
bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai
filsafat negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan pedoman bagi
segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam
memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan
berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia
sehari-hari, serta menjadi dasar sekaligus filsafat negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila lahir 1
Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi
dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah
satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga,
Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan krisis politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, selain itu,
ideologi kediktatoran juga ditolak, karena bangsa Indonesia dikenal sebagai
bangsa yang berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
Dengan
demikian bahwa filsafat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia yang
harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati,
menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah:
Dengan
memperhatikan ulasan singkat latar belakang di atas, maka dapat disusunlah
rumusan masalah sebagai berikut:
1)
Apakah sebenarnya filsafat Pancasila
tersebut, dan bagaimana pancasila tersebut muncul sebagai ideologi bangsa Indonesia?
2)
Apakah fungsi dari filsafat Pancasila
tersebut bagi bangsa dan Negara Indonesia?
3)
Apakah yang menjadi bukti bahwa ideologi
Pancasila menjadi dasar dari filsafat Negara Indonesia?
C.
Tujuan:
Tujuan dari pembuatan makalah ini
antara lain, yaitu:
1)
Sebagai bahan kajian bagi para
mahasiswa mengenai peranan ideologi Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan
Negara Indonesia.
2)
Sebagai kajian untuk mengetahui
fungsi dan peranan ideologi Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia.
3)
Sebagai sarana untuk memahami ideologi
pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia .
D.
Manfaat:
Manfaat teoristis dari penyusunan
makalah ini antara lain, yaitu:
1)
Memberikan informasi dan pengetahuan
kepada mahasiswa tentang ideologi Pancasila.
2)
Memberikan penjelasan mengenai
terbentuknya ideology Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia.
3)
Memberikan penjelasan tentang fungsi
daripada ideologi Pancasila terebut bagi bangsa Indonesia.
Manfaat praktis dari penyusunan makalah
ini antara lain, yaitu:
1)
Menjelaskan secara singkat kepada
masyarakat mengenai ideologi Pancasila.
2)
Memberikan informasi kepada
masyarakat mengenai fungsi dan peranan ideologi Pancasila
3)
Menjelaskan bagaimana munculnya ideologi
pancasila sebagai ideology Negara Indonesia
E.
Ruang lingkup:
Karya tulis ini membahas
mengenai Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia, mulai
terbentuknya ideologi tersebut, di akuinya ideologi tersebut, hingga fungsi dan
peranan ideologi Pancasila di kehiduoan berbangsa dan bernegara.
F.
Sudut pandang:
Sudut pandang yang kami
gunakan dalam penyusunan makalah ini yaitu menggunakan sudut pandang sosiologi,
yang menganalisis tentang ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara
Indonesia.
BAB II
Landasan teori
Pengertian filasat:
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi”
adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berasal dari kata “philos”
(pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian
bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga
berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti
cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari
filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang
nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban
manusia. Sesungguhnya nilai ajaran filsafat telah berkembang, terutama di
wilayah Timur Tengah sejak sekitar 6000 – 600 SM; juga di Mesir dan sekitar
sungai Tigris dan Eufrat sekitar 5000 – 1000 sM; daerah Palestina/Israel
sebagai doktrine Yahudi sekitar 4000 – 1000 SM (Radhakrishnan, et al. 1953: 11;
Avey 1961: 3-7). Juga di India sekitar 3000 – 1000 SM, sebagaimana juga di Cina
sekitar 3000 – 500 SM.
Nilai
filsafat berwujud kebenaran sedalam-dalamnya, bersifat fundamental, universal dan hakiki; karenanya
dijadikan filsafat hidup oleh pemikir dan penganutnya. Pada umunya
terdapat dua pengertian filsafat, yaitu filsafat dalam arti proses, dan filsfat
dalam arti produk atau hasil. Pancasila dapat di golongkan sebagai filsafat
dalam arti produk, filsafat pancasila sebagai pandangan hidup maupun filsafat
pancasila dalam arti praktis. Oleh karena itu, berarti pancasila memiliki
fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam bersikap, bertingkah
laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari hari dalam kehidupan bermasyarakat
maupun bernegara di manapun mereka berada.
Pengertian
pancasila:
Pancasila merupakan salah satu filsafat yang merupakan
hasil dari pencerminan nilai nilai luhur dan budaya bangsa indonesia yang terkandung
5 isi di dalamnya, yaitu satu, ketuhanan yang maha esa, dua, kemanusiaan yang
adil dan beradab, tiga, persatuan indonesia, keempat, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebikjasanaan dan permusayawaratan, perwakilan, kelima, keadilan
bagi seluruh rakyat indonesia.
Secara historis pancasila muncul pada tanggal 01 Juni 1945
yang pada saat itu presiden Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Kemudian, Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, keesokan harinya 18 Agustus 1945
disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan
lima Prinsip sebagai Dasar Negara yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun
pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang
dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan pada
interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan
Dasar Negara.
BAB
III
ISI
Filsafat Pancasila sebagai
dasar filsafat bangsa Indonesia
Filsafat Pancasila dapat
diartikan sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya
dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Pancasila pada hakikatnya juga memiliki arti
sebagai perwujudan nilai nilai luhur bangsa Indonesia sepanjang sejarah, dan
merupakan penggabungan antara unsur unsur- budaya luar yang sesuai dengan
budaya Indonesia sehingga keseluruhannya terpadu menjadi sebuah Ideologi yang
bernama Pancasila. Pandangan tersebut akhirnya di yakini loeh bangsa Indonesia
dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan dari gagasan itulah
dapat diketahui akan cita- cita yang ingin di capai oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Asal
mula Pancasila menjadi ideologi bangsa Indonesia
Nilai filsafat Pancasila
berkembang dalam kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia terutama sebagai
jiwa dan sumber dalam hal kerohanian bangsa dalam perjuangan melawan
imperialisme dan kolonialisme. Nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
sekaligus sebagai jiwa bangsa memberikan identitas serta martabat bangsa dalam
budaya dan peradaban modern, sekaligus sebagai sumber motivasi dan semangat
perjuangan bangsa Indonesia. Nilai filsafat pancasila secara filosofis-
ideologis berkembang dalam sisterm kenegaraan Indonesia yang dinamakan UUD1945.
Jadi, tegaknya bangsa dan dan NKRI sebagai bangsa yang merdeka bersatu
berdaulat adil dan makmur, sangat diterntukan oleh tegaknya intergritas sistem
kenegaraan pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, semua komponen
bangsa wajib setia dan bangga kepada sistem kenegaraan pancasila sebagaimana
terjabar dalam UUD 1945, termasuk kewajiban bela Negara. Sebagai bangsa modern,
kita mewarisi nilai nilai fundamental ideologis sebagai pandangan hidup bangsa
yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa Indonesia. Pancasila yang
sekarang menjadi ideologi Negara, bersumber pada bangsa Indonesia sendiri,
artinya, pancasila digali dari kekayaan bangsa Indonesia, antara lain adat
istiadat, budaya, serta nilai nilai religius yang terpelihara dan berkembang
sebagai pandangan hidup bangsa.
Hakikat
ideologi Pancasila
Pada hakikatnya, Pancasila
tidak lain adaalah hasil olah pikir bangsa Indonesia berkat kemampuannya dalam
menghadapi kemajuan dan tantangan modernisasi. Membentuk Ideologi mencerminkan
cara berpikir bangsa Indonesia, namun juga membentuk bangsa Indonesia menuju
cita cita. Dengan demikian ideologi bukanlah sebuah pengetahuan teoristis
belaka tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi sebuah keyakinan.
Ideologi Pancasila adalah satu pilihan yang jelas membawa komitmen bagi bangsa
indonesia untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, semakin mendalam kesadaran
ideologis setiap bangsa Indonesia akan berarti tinggi pula rasa komitmennya
untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap setiap orang
Indonesia yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang pasti dan harus
ditaati dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara.
Fugsi
filsafat pancasila bagi bangsa Indonesia:
Filasafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke
arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup
(filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam
pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah pencerminan dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Disamping itu
maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan
mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia
dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar
kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melalui perjuangan yang
sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam
penderitaan akibat penjajahan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan
yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa
lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara
keseluruhan membentuk kepribadian sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir
dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu,
kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila.
Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami
dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian
bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena
Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat
terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan
bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia
karena sebenarnya ia telah tertanam dalam setiap rakyat indonesia. Oleh karena
itu, ia juga merupakan dasasr yang mampu mempersatukan seluruh rakyat
Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila
yang dikukuhkan dalam sidang I dari PPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di
kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun
dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan
cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan
didirikan Negara Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang
menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang PPKI
telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia
merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar
yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat
yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan
dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Karena
Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan
dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh
negara dan pemerintah Republik Indonesia harus sejalan dengan Pancasila
(berpedoman pada Pancasila). Isi tujuan
dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang
dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan,
bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum
formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum). Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak
hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat
diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup
dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan
abadi.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan
Kepribadian Bangsa Indonesia
Keseluruhan
ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa
Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang
masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu bergaul dengan berbagai peradaban dan
kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan
lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota
kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya
bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia
secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita
memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa
tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Oleh karena
itu, yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan
Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan
merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945,
yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi
kehidupan bangsa kita.
Apabila
Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam
kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan
kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal
dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan
noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah
begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Sistem Filsafat Pancasila Sebagai
Sistem Ideologi Nasional
Nilai
Filsafat Pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia terutama
sebagai jiwa dalam perjuangan kemerdekaan dari kolonialisme-imperialisme
1596-1945. Nilai
filsafat Pancasila baik sebagai pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa, sekaligus sebagai jiwa bangsa
(jatidiri nasional) memberikan identitas dan integritas serta martabat
(kepribadian) bangsa dalam budaya dan peradaban dunia modern. Berdasarkan analisis normatif
filosofis-ideologis dan konstitusional, semua komponen bangsa wajib setia dan
bangga kepada sistem kenegaraan
Pancasila sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi 45 termasuk kewajiban bela
negara. Sebagai bangsa dan negara modern,
kita mewarisi nilai-nilai fundamental filosofis-ideologis sebagai pandangan
hidup bangsa (filsafat hidup) yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa
(jatidiri nasional) Indonesia.
Nilai-nilai
fundamental warisan sosio-budaya Indonesia ditegakkan dan dikembangkan dalam
sistem kenegaraan Pancasila, sebagai pembudayaan dan pewarisan bagi generasi
penerus. Kehidupan nasional sebagai bangsa
merdeka dan berdaulat sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 berwujud NKRI berdasarkan Pancasila-UUD 45. Sistem
NKRI ditegakan oleh kelembagaan negara bersama semua komponen bangsa dan
warganegara berkewajiban menegakkan asas Pancasila secara konstitusional,
yakni UUD Proklamasi 1945 seutuhnya sebagai wujud kesetiaan dan kebanggaan
nasional.Nilai-nilai fundamental dimaksud terutama filsafat hidup bangsa yang
oleh pendiri negara (PPKI) dengan jiwa hikmat kebijaksanaan dan kenegarawanan,
musyawarah mufakat menetapkan dan mengesahkan sebagai dasar negara Indonesia
merdeka.
Filsafat
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia
Filsafat
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapat kita temukan dalam
beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia
diantaranya yaitu: Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Dalam Naskah
Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan
naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17
Agustus 1950. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
BAB IV
SIMPULAN
Filsafat
Pancasila merupakan hasil pemikiran mendalam dari bangsa Indonesia, yang
dianggap, diyakini sebagai kenyataan nilai dan norma yang paling benar, dan
adil untuk melakukan kegiatan hidup berbangsa dan bernegara di manapun mereka
berada. Selain itu, filsafat Pancasila memiliki beragam fungsi, diantaranya
yaitu; sebagai pandangan hidupa bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar Negara
Indonesia, pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum, dan Pancasila sebagai sistem ideologi
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar