BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG
Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap
kehidupan sesorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari
pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa resiko
kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko lainnya. Oleh
karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak
menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurasngi resiko yang tidak
diinginkan dimasa yang akan datnag, seperti resiko kehilangan, resiko
kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko laiinnya, maka
diprlukan perusahaan yang mau menanggung rediko tersebut. Adalah perusahaan
asuransi yang mau menanggung resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik
perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan
perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan
dihadapi oleh nasabahnya.
1.2. RUMUSAN MASALAH
A.
Pengertian dari Asuransi?
B.
Tujuan dan jenis – jenis
dari asuransi?
C.
Terjadinya dan Berakhirnya
Asuransi?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Asuransi
Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.”
Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya
Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak
yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang
premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin,
karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
D.S. Hansell dalam bukunya Elements
of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan
resiko (Insurance is to do with risk).
Menurut Robert I. Mehr dan Emerson Cammack,
dalam bukunya Principles of Insurancemenyatakan bahwa suatu
pengalihan resiko (transfer of risk) disebut asuransi.
Berdasaarkan pengertian pasal 246 KUHD dapat
disimpulkan ada tiga unsur dalam Asuransi, yaitu:
1.
Pihak tertanggung, yakni
yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik
sekaligus atau berangsur-angsur
2.
Pihak penanggung,
mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung,
sekaligus atau berangsur-angsur apabila unsur ketiga berhasil
3.
Suatu kejadian yang semula
belum jelas akan terjadi
2.2. Tujuan Dan Jenis-Jenis Asuransi
2.2.1. Tujuan Asuransi
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan
Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah:
mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak
diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti
kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan
mudah apabila yang menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu
beberapa orang daripada satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian
mengenai kestabilan dari nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan
resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani
menanggungnya.
Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr.
Dr. A. F. A. Volman bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang
disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja
dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi
korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang
ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat
menilai resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang
berdiri sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung
asuransi yang sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari
pengalaman-pengalaman mereka tentang penggantian kerugian yang bagaimana
terhadap sesuatu resiko yang dapat memberikan suatu kesempatan yang layak untuk
adanya keuntungan.
2.2.2. Jenis-jenis
Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan
tentang lima macam asuransi ialah:
1.
Asuransi terhadap
kebakaran
2.
Asuransi terhadap bahaya
hasil-hasil pertanian
3.
Asuransi terhadap kematian
orang ( Asuransi jiwa )
4.
Asuransi terhadap bahaya
dilaut dan perbudakan
5.
Asuransi terhadap bahaya
dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai
Secara garis besar asuransi terdiri dari
tiga kategori, yaitu:
1.
Asuransi Kerugian
Terdiri
dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan
keungan(pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan
asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)
2. Asuransi Jiwa
Pada
hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang
menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko
kematian(yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko
hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya,
tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang
tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi).
3. Asuransi Sosial
Adalah
program asuransi wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan
undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan
dasar bagi masyrakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial.
2.3. Terjadinya dan Berakhirnya Asuransi
2.3.1. Kapan Terjadinya Perjanjian Asuransi
Perjanjian asuransi atau perjanjian
pertanggungan secara umum oleh KUH Perdata disebutkan sebagai salah satu bentuk
perjanjian untung-untungan, sebenarnya merupakan satu penerapan yang sama
sekali tidak tepat. Peristiwa yang belum pasti terjadi itu merupakan syarat
baik dalam perjanjian untung-untungan maupun dalam perjanjian asuransi atau
pertanggungan. Perjanjian itu diadakan dengan maksud untuk memperoleh suatu
kepastian atas kembalinya keadaan atau ekonomi sesuai dengan semula sebelum
terjadi peristiwa. Batasan perjanjian asuransi secara formal terdapat dalam
pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung
untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan
keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya, karena suatu
kejadian yang belum pasti. Perjanjian asuransi atau pertanggungan itu mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
1.
Perjanjian asuransi
merupakan suatu perjanjian penggantian kerugian (shcadeverzekering atau
indemniteits contract). Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian
karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalah
seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).
2.
Perjanjian asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian bersyarat.
3.
Perjanjian asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian timbal balik.
4.
Kerugian yang diderita
adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan
pertanggungan.
Perjanjian asuransi sebagai perjanjian yang
bertujuan memberikan proteksi. Dapat dilihat dari batasan pasal 246 KUHD, lebih
lanjut ditelaah unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Pihak pertama ialah
penanggung, yang dengan sadar menyediakan diri untuk menerima dan mengambil
alih risiko pihak lain.
2.
Pihak kedua adalah
tertanggung, yang dapat menduduki posisi tersebut dalam perorangan, kelompok
orang atau lembaga, badan hukum termasuk perusahaan atau siapapun yang dapat
menderita kerugian.
Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi
yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua
pihak, dari sudut pandang ilmu hukum terdapat 2 (dua) teori perjanjian
tersebut:
1.
Teori tawar-menawar
(bargaining thoery). Menurut teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi
antara kedua belah pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu
dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan
sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar adalah kepastian hukum yang
diciptakan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi
antara tertanggung dan penanggung.
2.
Teori penerimaan
(acceptance theory). Dalam hukum Belanda, teori ini disebut ontvangst theorie
mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan
penanggung, tidak ada ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang
ada hanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata).
Menurut teori penerimaan, perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak
pada saat penawaran sungguh-sungguh diterima oleh tertanggung. Atas nota
persetujuan ini kemudian dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung
yang disebut polis asuransi.
Perjanjian asuransi yang telah terjadi harus
dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis (pasal 255 KUHD).
Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa
asuransi telah terjadi. Untuk mengatasi kesulitan jika terjadi sesuatu setelah
perjanjian namun belum sempat dibuatkan polisnya atau walaupun sudah dibuatkan
atau belum ditandatangi atau sudah di tandatangi tetapi belum diserahkan kepada
tertanggung kemudian terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian tertanggung.
Pada pasal 257 KUHD memberi ketegasan, walaupun belum dibuatkan polis, asuransi
sudah terjadi sejak tercapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung.
Sehingga hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung timbul sejak terjadi
kesepakatan berdasarkan nota persetujuan. Bila bukti tertulis sudah ada barulah
dapat digunakan alat bukti biasa yang diatur dalam hukum acara perdata.
Ketentuan ini yang dimaksud oleh pasal 258 ayat (1) KUHD. Syarat-syarat khusus
yang dimaksud dalam pasal 258 KUHD adalah mengenai esensi inti isi perjanjian
yang telah dibuat itu, terutama mengenai realisasi hak dan kewajiban
tertanggung dan penanggung seperti: penyebab timbul kerugian (evenemen); sifat
kerugian yang menjadi beban penanggung; pembayaran premi oleh tertanggung; dan
klausula-klausula tertentu.
2.3.1. Berakhirnya
Asuransi
Ada empat hal yang menyebabkan Perjanjian
asuransi berakhir, antara lain sebagai berikut :
1. Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa,
satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya
tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung
dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa
meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan
kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak
penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi
jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa
berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung
(terjadi evenemen). Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh
pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi.
Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak
penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung.
Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti
dengan pelunasan klaim.
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak
selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai
berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa
itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan
tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah
uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak
terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu
berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada
tertanggung.
3. Karena Asuransi Gugur
4. Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena
pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi
karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian
atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat
terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut
jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah.
Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali
pembayaran (secara bulanan), Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian,
maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang
dicantumkan dalam polis.
BAB
III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
F Asuransi
terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1.
Asuransi Kerugian
2.
Asuransi Jiwa
3.
Asuransi Sosial
F Kapan
terjadinya Perjanjian Asuransi
Perjanjian asuransi yang dibuat oleh
tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut
pandang ilmu hukum terdapat 2 (dua) teori perjanjian tersebut:
1.
Teori tawar-menawar
(bargaining thoery). Menurut teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi
antara kedua belah pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu
dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan
sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar adalah kepastian hukum yang
diciptakan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi
antara tertanggung dan penanggung.
2.
Teori penerimaan
(acceptance theory). Dalam hukum Belanda, teori ini disebut ontvangst theorie
mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan
penanggung, tidak ada ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang
ada hanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata).
Menurut teori penerimaan, perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak
pada saat penawaran sungguh-sungguh diterima oleh tertanggung. Atas nota
persetujuan ini kemudian dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung
yang disebut polis asuransi.
F Berakhirnya
Asuransi
Ada empat hal yang menyebabkan Perjanjian
asuransi berakhir, antara lain sebagai berikut :
1. Karena
Terjadi Evenemen
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
3. Karena Asuransi Gugur
4. Karena Asuransi Dibatalkan
Perjanjian asuransi yang telah terjadi harus
dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis (pasal 255 KUHD).
Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa
asuransi telah terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
http://jhohandewangga.wordpress.com/2012/02/27/makalah-tentang-asuransi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar